Dsini terlihat jelas ada 3 nama agen pangkalan yang suplai ke warung tersebut, antara lainnya PT.PRATYAKSA PERKASA UTAMA, PRAMITA ABADI SENTOSA, PT.RIJEM METRO GAS.yang seharusnya gas 3 kg tersebut dijual untuk di wilayah kota Tangerang.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara H.Hendro Kabid gas LPG 3kg dari Hiswana migas akan menindak lanjuti terkait pendistribusian gas 3kg tersebut. “Ya tadi saya sudah dapat laporannya terkait hal tersebut sudah saya tindak lanjuti melalui Satgas dari Hiswana, besok saya akan cek laporannya d hiswana,” ucapnya.
(AciL)








