Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Diduga Tidak Mengantongi IMB Bangunan Tower Celluler Tetap Berdiri di Pemukiman Warga

592
×

Diduga Tidak Mengantongi IMB Bangunan Tower Celluler Tetap Berdiri di Pemukiman Warga

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Terkait Bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Dinas terkait di Kabupaten Bekasi, pasalnya Bangunan Tower Celluler yang baru berdiri di tengah-tengah Lingkungan Masyarakat akan berdampak radiasi kepada warga sekitar. (13/2/2021).

Saat di konfirmasi wartawan, warga sekitar bernama Sapei dan Vina mengatakan, bahwa mereka mendapatkan uang kompensasi berbeda-beda walaupun jarak Bangunan Tower dekat dengan rumah mereka, untuk Sapei di berikan Rp, 200.000,- dan ibu Vina Rp, 300.000,- sebagai uang kerohiman atau uang ijin dari lingkungan sebagai kompensasi untuk warga yang berdekatan dengan Bangunan Tower tersebut,” ujar Sapei.

BACA JUGA :  Pj. Bupati H. Aspan Minta Petugas Jaga Malam di Puskesmas ASN Bukan TKS

Marsad sebagai narasumber warga sekitar menjelaskan, bahwa warga sekitar Lingkungan di berikan uang kompensasi oleh RT dengan mengumpulkan KTP untuk mendapatkan Uang yang besaran nya kisaran Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, kalau yang dibawah Bangunan Tower Rp, 400 ribu,” jelas Marsad.

Marsad menambahkan, bahwa Ketua RT Jam Jani telah mengumpulkan KTP warga sebanyak 68 orang baru mendapatkan uang kompensasi dari PT yang mendirikan Bangunan Tower tersebut,” ungkap Marsad.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Bungo Lantik Pengurus Kwartir Pramuka Rantau Pandan

Beberapa warga sekitar Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan memaparkan, bahwa Bangunan Tower Celluler tersebut baru 2 Bulan berdiri dan masih dalam pemasangan dari pihak Pendor PT yang mengerjakan tidak jelas,” ungkap warga.

Dengan berdirinya Banguan Tower Celluler tersebut di minta agar Camat Tambun Selatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat diduga telah meloloskan Perijinan Bangunan Tower tersebut dan Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pemanggilan PT yang mendirikan Bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, jika Kasat Satpol PP tidak dapat memanggil PT yang mendirikan Tower Celluler maka ini menjadi PR besar bagi Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena ini mengacu dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2014 tentang IMB dan Perda.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Giat Percepat Penanggulangan Covid-19

(Red).