NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – E-Warung yang seharusnya dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk warga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, nyatanya di manfaatkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan program yang di berikan kementrian sosial dengan bekerjasama bank BNI.
Hal ini terlihat di beberapa e-warung yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, di mana e-warung yang di tunjuk pihak BNI ternyata kepemilikannya hanya atas nama, yang ternyata warung tersebut di tempati orang lain.
Dari pantauan awak media lakukan pada e-warung yang berada di Desa Suka Sejati Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (17/1/2022) e-warung yang tepat berada di jalan raya serang Setu tersebut, ternyata di tempati oleh bapak sidik, padahal kebaradaan e-warung tersebut tertera atas nama Selvi Suherman, yang ternyata seorang karyawan di perusahaan yang bekerja di kawasan industri, sedangkan keberadaan, e-warung tersebut di sewa sidik sejak satu tahun yang lalu.
” kalau ibu Selvi rumah nya di sebelah, kami hanya mengontrak di sini, kami tidak mengetahui tentang E warung,bahkan kami tidak pernah di datangi pihak bank terkait yang katanya memberikan perijinan tentang e warung di tempat usaha kami” jelas sidik saat awak media menanyakan status tempat usahanya.
Hal yang sama juga terjadi di e-warung Anita Komalasari yang berada di desa Ciantra, lokasi yang berada di jalan raya kampung Simpur tersebut, ternyata hanya di jadikan gudang tempat menampung bantuan sosial saja, itu juga yang di ketahui warga setempat hanya sekali saja menampung bantuan sosial selebihnya tidak pernah ada aktifitas jual beli apapun.
” Sebelah percis tempat usaha saya memang sebelumnya di jadikan tempat menampung bantuan sosial berupa sembako, itu juga yang saya ketahui hanya sekali saja, selebihnya tidak pernah ada kegiatan jual beli karena memang hanya di jadikan penampungan saja,” ucap warung deris yang tepat berada di samping yang di anggap e-warung.
” Yang saya dengar katanya akan pindah kebelakang, lebih jelasnya coba tanyakan saja ke desa, karena yang saya dengar itu semua di urus oleh pak Eko pegawai desa setempat, untuk e warung sendiri saya ga pernah mengerti atas nama siapa,karena Memang keberadaan toko sebelah saya selau kosong sebelumnya,” lanjut pemilik warung deris yang berjualan sembako.
Tidak hanya itu, di desa pasir sari yang sebelumnya juga sempat di resahkan penerima bantuan sosial, kepemilikannya ternyata di kelola oleh seorang nenek bernama Arfiah bin ambang, di mana wanita manula tersebut di sinyalir tidak mengerti dan memahami akan fungsi e-warung termasuk tidak bisa mengoperasikan mesin edc bank BNI.
Menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan e warung fiktif yang di sinyalir di lakukan oknum tidak bertanggung jawab, sudah sepatutnya dinas sosial kabupaten bekasi yang merupakan kepanjangan tangan dari kementrian sosial melakukan sidak terhadap keberadaan e-warung fiktif tersebut dan semua e-warung yang di approve oleh bank BNI, selain membuat tidak berjalannya pemanfaatan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa covid 19 saat ini.
(Nito).