NASIONALXPOS.CO.ID, LAMSEL – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Lampung Selatan, Maksimalkan proses pelayanan pengurusan dokumen pindah dan menetap serta perekaman e-KTP Baru.
Drs.Edy Firnandi.M.Si kepala Discapil kabupaten Lampung Selatan menjelaskan ,” cara membuat surat pindah cukup bawa data kartu keluarga (KK) , Gak perlu bawa surat dari sana , nanti dari di terbitkan surat pindah, langsung lapor ke Capil sana,” ucap Edy Firnandi kepada awak pada, Kamis 03/11/2022.
” Ya mengurus surat pindah bawa data KK langsung bisa kesini, tidak melalui Desa lagi ya, kalau mau ke desa dulu gak apa – apa lapor, tapi kalau sudah kesini tetap kita layani, kalau bisa kita jadikan satu hari,” papar Edy Firnandi.













