Lanjut Edy Firnandi ,sampai saat ini tidak ada masalah ,tidak ada kendala mengenai blangko KTP kita masih ada dan memang kita prioritaskan ke orang – orang yang belum punya KTP, ”
BACA JUGA : Layanan Lambat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dikritisi Wartawan
” Sekarang ini bisa kita layani semua, kalau orang baru buat, persyaratannya pertama bawa photo copy KK
Usia sudah 17 tahun , dipastikan data sudah benar, benar dalam arti ijazah nya sama cek dulu ijazahnya jangan sampai nanti di rekan dan dicetak beda datanya gitu, cek dulu datanya samakan,dengan yang ada, kalau nanti beda kita perbaiki seperti yang pertama, ” papar EdyPesan saya ke masyarakat ,ya kalau ada perubahan dokumen kependudukan data pribadi, ya segera lapor, misal kalau dia menikah segera di urus status kawinnya ,dia meninggal segera lapor ,nanti kita bikin akte kematian , kalau sudah usia 17 Tahun kita rekam .
Namanya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, jangan sampai keluarga kita meninggal di biar – biarin sekian tahun, kalau sudah menikah cepat di buat proses perubahan nya, kemudian kita minta masyarakat itu ngurus langsung dan secepatnya datang saja ke kita,( disdukcapil),” pungkas nya.
(wiji lastini)














