Daerah

DLH, Aplikasi Sampling Mempermudah Izin Pelaku Usaha

715
×

DLH, Aplikasi Sampling Mempermudah Izin Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau menggelar pelatihan peningkatan pelayanan perizinan surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungkan melalui Sistem Aplikasi Manajemen Pelayanan Perizinan Lingkungan (Sampling), di Ruangan Rapat Kantor Lingkungan Hidup setempat, Kamis (3/12/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau,Ir Subandio Amin, MM mengatakan pelatihan kepemimpinan Administrator angkatan III Inovasi ini diikuti 15 pelaku usaha.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Dikatakan peserta pelatihan diharuskan membuat SPPL yang berjudul Peningkatan Pelayanan Perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) melalui Sistem Aplikasi Manajemen Pelayanan Perizinan (Sampling).

BACA JUGA :  Wakil Walikota Lantik Pengurus YES Cabang Baubau

Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau mempunyai visi-visi yakni mewujudkan kota Lubuklinggau sebagai kota metropolis dengan kualitas lingkungan hidup yang terjaga. Sedangkan Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup sendiri adalah bagaimana menurunkan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Listrik Padam Akibat Tertabrak Truk Sampah di Elok

Dia berharap melalui pelatihan sosialisasi Pelayanan Perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ini ada upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan perbaikan lingkungan hidup.

Sementara Kabid Pengkajian DLH Kota Lubuklinggau Nurmalina SKM menambahkan melalui Aplikasi Sampling ini para pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin lingkungan.

Pelaku Usaha tinggal meng-klik Sampling, sehingga keluar syarat-syarat yang diperlukan.

BACA JUGA :  Disegani di Luar Negeri, Prof Bambang Calon Rektor yang Dibutuhkan Unram

Pada aplikasi itu juga ada surat persetujuan dari tetangga tempat pelaku usaha melakukan kegiatan, Setelah diisi blangko persetujuan tetangga yang diketahui lurah dan juga camat,

Setelah itu di poto berkas yang diminta dikirim ke administrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha membuat SPPL.

 

ALFIRMANSYAH RN