NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang meraih prestasi gemilang dengan menempati peringkat 7 se-Indonesia dalam kategori Eka Acalapti tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pengakuan atas keberhasilan DPRD dalam mengoperasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan total nilai 80, yang juga menjadikannya peringkat 1 di Pulau Sumatra.
Akhmad Elvian, Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, menyampaikan komitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan.
“Kami akan berupaya mencapai peringkat tertinggi dengan memperbaiki berbagai aspek, seperti membangun pojok baca, meningkatkan konten di web JDIH, melakukan survei kepuasan masyarakat, serta memperluas jejaring,” ungkapnya pada Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Akhmad menambahkan bahwa peningkatan prestasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan JDIH.
Berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: M.HH-3.HN.03.05. Tahun 2024, posisi teratas diraih oleh DPRD Kota Bandung, diikuti oleh DPRD Kota Semarang di peringkat kedua, dan DPRD Kota Surakarta di peringkat ketiga. Peringkat keempat ditempati oleh DPRD Kota Tegal, diikuti DPRD Kota Salatiga di peringkat kelima, dan DPRD Yogyakarta di peringkat keenam. Sementara itu, DPRD Kota Pangkalpinang berhasil menempati peringkat ketujuh.
Dengan prestasi ini, DPRD Kota Pangkalpinang berharap dapat terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Toto)