Daerah

Dugaan Pelanggaran K3 Proyek TKNP II Gedeg, Dinas Pendidikan Mojokerto Disorot

19
×

Dugaan Pelanggaran K3 Proyek TKNP II Gedeg, Dinas Pendidikan Mojokerto Disorot

Sebarkan artikel ini
IMG 20260723 WA0038
Pekerja terlihat berada di atas rangka atap bangunan rehabilitasi TK Negeri Pembina II Gedeg tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm proyek, safety harness, rompi, dan sepatu keselamatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026. (Foto: Agung Ch/NasionalXpos.co.id)

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam proyek rehabilitasi Gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina (TKNP) II Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp349.770.000 itu menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Rabu (22/7/2026), sejumlah pekerja terlihat mengerjakan rehabilitasi atap dan dinding bangunan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Beberapa pekerja tampak berada di ketinggian tanpa mengenakan helm proyek, sabuk pengaman (safety harness), rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan pelindung.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Berkah Tenaga Muda berdasarkan kontrak Nomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sementara itu, pengawasan teknis proyek dipercayakan kepada CV Reskindo Wasa.

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan standar K3 serta efektivitas fungsi pengawasan selama proyek berlangsung. Pasalnya, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi proyek mengaku prihatin melihat kondisi para pekerja.

“Saya melihat sendiri para pekerja naik ke atap hanya memakai sandal biasa tanpa perlengkapan keselamatan. Kondisi seperti ini tentu sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya kepada awak media dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, perlengkapan APD semestinya disediakan oleh pelaksana proyek dan digunakan secara konsisten oleh seluruh pekerja sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.

Mengacu pada ketentuan keselamatan kerja di sektor konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya selama bekerja. Penerapan K3 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja.

IMG 20260723 WA0039
Sejumlah pekerja melakukan pemasangan rangka atap di ketinggian tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Temuan ini menjadi sorotan dalam proyek rehabilitasi TK Negeri Pembina II Gedeg dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan K3 oleh pelaksana proyek serta fungsi pengawasan di lapangan. (Foto: Agung Ch/NasionalXpos.co.id)

Ironisnya, proyek rehabilitasi yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keamanan fasilitas pendidikan justru diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek keselamatan para pekerja yang membangunnya.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai pengguna anggaran agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kontraktor dan konsultan pengawas menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

nasionalxpos.co.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa. Apabila terdapat penjelasan resmi, data pendukung, maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan, redaksi akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan