NASIONALXPOS.CO.ID, SITUBONDO – Dugaan perusakan hutan di Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik. Pihak Perhutani resmi melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah ditemukan sejumlah bukti di lapangan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan petak 18 yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dari hasil penelusuran, petugas Perhutani menemukan barang bukti berupa tunggak kayu, gergaji, kapak, serta sejumlah potongan kayu di lokasi kejadian perkara (TKP).
Mantri RPH Bayeman, Fery Wijayanto, membenarkan pihaknya yang melaporkan kasus ini. Awalnya laporan disampaikan ke Polsek Arjasa, kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Resmi sudah dilaporkan. Itu awalnya laporan di Polsek Arjasa, lalu dilimpahkan ke Polres Situbondo sekarang. Sudah lama dilimpahkan ke Polres Situbondo. Saya yang melaporkan,” jelas Fery, Selasa (26/8/2025).
Masyarakat setempat berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan perusakan hutan tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Di sisi lain, Perhutani sebagai pengelola hutan juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar perusakan rimba tidak kembali terjadi. Sinergi antara Perhutani, masyarakat, dan aparat hukum diharapkan mampu meminimalisir perusakan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Pewarta: Agung Ch













