Daerah

‎Dugaan Pungli di Pasar Pasarkemis, Sopir dan Pedagang Keluhkan Biaya Parkir hingga Uang Bongkar

88
×

‎Dugaan Pungli di Pasar Pasarkemis, Sopir dan Pedagang Keluhkan Biaya Parkir hingga Uang Bongkar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Pasarkemis, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. Sejumlah sopir distribusi dan pedagang mengaku resah karena harus menanggung berbagai pungutan yang dianggap memberatkan, mulai dari tarif parkir hingga kewajiban “uang bongkar”.

Menurut pengakuan sopir, setiap kendaraan angkutan barang yang masuk ke area pasar dikenakan tarif parkir resmi Rp6.000 meski hanya berhenti kurang dari satu jam. Namun, setelah masuk, sopir masih dipalak biaya tambahan antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dengan alasan “uang bongkar”.

“Kalau parkir resmi Rp6.000 itu wajar. Tapi begitu masuk, masih ada pungutan lagi Rp15.000. Padahal petugas yang narik uang itu tidak ikut bongkar barang,” ungkap seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Minggu (17/8/2025).

Tidak berhenti di situ, beberapa sopir juga mengaku diwajibkan membayar iuran bulanan jika rutin beraktivitas di pasar tersebut. Ironisnya, menjelang hari raya, muncul dugaan adanya pungutan tambahan berupa “uang THR” hingga Rp500 ribu. Jika menolak, kendaraan disebut-sebut tidak diperbolehkan bongkar muatan, bahkan bisa ditahan di area pasar.

“Kami sering merasa tertekan. Mau bongkar harus bayar lagi, tiap bulan ada iuran, dan kalau hari raya malah diminta Rp500 ribu. Kalau tidak bayar, mobil bisa ditahan, tidak boleh bongkar, bahkan tidak boleh pulang,” keluh sopir lainnya.

Keluhan juga datang dari kalangan pedagang. Mereka menilai praktik pungli tersebut bukan hanya merugikan sopir, tetapi juga mengganggu kelancaran distribusi barang. Akibatnya, sejumlah pemasok memilih enggan mengirimkan barang ke Pasar Pasarkemis karena biaya yang membengkak.

“Pengiriman barang jadi malas masuk ke sini. Pedagang dirugikan karena biaya logistik bertambah. Kondisi ini benar-benar meresahkan,” ujar seorang pedagang setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Pasar Pasarkemis dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas apabila benar ditemukan adanya praktik pungutan liar di pasar tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan