Peristiwa

Empat Orang Perangkat Desa Kuala Makmur di Duga Korupsi Dana Desa Satu di Antaranya Pemilik Toko di Simeulue

1688
×

Empat Orang Perangkat Desa Kuala Makmur di Duga Korupsi Dana Desa Satu di Antaranya Pemilik Toko di Simeulue

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019.

Hal ini kita ketahui dalam Press Release yang dilaksanakan di ruang Joglo Sanika Satyawadha Polres Simeulue, Kamis  (15/7/2021) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K, yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor. Yang dihadiri dari berbagai Madia cetak, Online Dan TV.

Dalam pelaksanaan Press Release Kapolres Simeulue menjelaskan,” Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur ditetapkan 5 (Lima) Tersangka dalam kasus ini, yaitu, inisial MRN (41) Kepala Desa Kuala Makmur TA. 2018/2019,
AN (32) Bendahara Desa Kuala Makmur Tahun 2018/2019, JH (47) Sekdes Kuala Makmur Tahun 2018/2019, dan RI (45) Ketua TPK / Kasi Kesejahteraan Desa Kuala Makmur Tahun 2018/2019, SA (41) pemilik Toko / Wiraswasta,” Kata Kapolres Simeulue.

BACA JUGA :  Batituud Koramil 06/Teluk Dalam Bersama Petani Pantau Pertumbuhan Tanaman Cabe

“Pada sekira Tahun 2018 dan tahun 2019 inisial MRN bersama-sama dengan AN, JH, RI dan inisial SA melaksanakan kegiatan pengelolaan Keuangan Desa Kuala Makmur Tahun 2018 dan Tahun 2019  sehingga total sebesar Rp. 2.954.377.000,-, dan seluruh pengelolaan tersebut telah dipertanggung jawabkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Masing-masing tahun anggaran.

“Di dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola yang diantaranya adalah kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh tersangka MRN bersama-sama dengan AN, JH, RI dan tersangak SA secara melawan hukum

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 05/Simeulue Barat Bantu Warga Panen Cabai

“Dengan potensi kerugian keuangan Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019 sebesar total Rp. 537.668.542,35 (lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah tiga puluh lima sen),” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 80.000.000,-
(Delapan Puluh Juta Rupiah), kayu, keramik dan kawat beronjong.

Kapolres juga mengatakan,” kini kelima Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Aktivis Anti Korupsi Asal Bali, Nyoman Tirtawan Suarakan Keadilan Untuk Bumi Panji Sakti

Dan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian. Pantauan Paur Humas Polres Simeulue bersama teman media Pada saat Prees Release yang digelar dipolres hanya empat tersangka dihadirkan, sementara satu tersangka lainnya tidak dihadirkan lantaran dalam kondisi sakit.(Ardiansyah)