NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan seluruh pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR harus ditindaklanjuti secara serius, cepat, dan memberikan solusi nyata. Setiap laporan warga tidak boleh sekadar diterima atau berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus menjadi dasar perbaikan pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat mewakili Wali Kota membuka kegiatan Evaluasi Aduan Masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang itu berlangsung di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Pieter.
Juhaini menegaskan, pengelolaan SP4N-LAPOR bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas administrator, melainkan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, setiap aduan merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, laporan yang masuk harus mendapatkan tanggapan jelas, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai persoalan yang disampaikan.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegas Juhaini.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan demokratis.
Juhaini meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) aktif mendorong partisipasi masyarakat, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain meningkatkan responsivitas pelayanan, pengelolaan pengaduan juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik, meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.
“Berbagai aduan masyarakat bukan sekadar keluhan. Setiap laporan yang masuk adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah harus berani melakukan perbaikan sistem hingga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui evaluasi tersebut, Juhaini berharap para pejabat penghubung SP4N-LAPOR di setiap OPD semakin maksimal dan responsif dalam menangani laporan masyarakat.
Dengan demikian, aplikasi pengaduan publik tidak hanya menjadi saluran penyampaian keluhan, tetapi benar-benar menjadi alat kontrol masyarakat untuk mendorong pelayanan pemerintah yang lebih cepat, transparan, dan bertanggung jawab.















