Pemerintahan

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

136
×

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Hotel Aston, Kota Jambi, Selasa (3/12/2024). Hadir pada kesempatan tersebut Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi Saiful Roswandi, beserta Jajaran, para Kepala Daerah kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jambi serta para Penerima Penghargaan.

BACA JUGA :  Wujudkan Tranformasi Digital, Walikota Bitung Maurits Mantiri Studi Banding ke Denpasar Bali

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa terkadang pemerintah lupa untuk mengevaluasi kinerja.

“Kalau ada masalah dibawah dan ada laporan yang muncul dan temuan baru kita melakukan evaluasi dan perbaikan. Kita sering lupa bahwa kita adalah orang yang terpilih melayani publik, hari ini kita tidak bisa lagi bersembunyi dibalik kebohongan karena media sosial ini sifatnya lintas batas, dan terlihat semua dengan jelas oleh masyarakat, kita tidak bisa sembunyikan lagi, apa yang kita kerjakan semua tergambar dan tampak oleh masyarakat, apakah respon kita cepat atau lamabt dan terukur kinerjanya serta kualitas apakah masyarakat puas dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Gubernur Al Haris, Program Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini menjadi barometer bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan tentu saja seluruh instansi pemerintah maupun lembaga publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan komitmen selaku penyelenggara pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat agar teguh dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *