Peristiwa

H. Mursyidi: Soal Pemberitaan Penyerobotan Tanah Wakaf Jelas Tidak Benar

515
×

H. Mursyidi: Soal Pemberitaan Penyerobotan Tanah Wakaf Jelas Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pemilik Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah yang berlokasi di wilayah kampung Putat RT.04 RW.02 kelurahan Sindang Sari kecamatan Pasarkemis kabupaten Tangerang Banten, H. Mursyidi membantah adanya pemberitaan media online yang mengatakan bahwa H. Mursyidi, telah menyerobot tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah tentunya tidak benar dan terkesan mengada-ngada, Sabtu (19/6/2021).

Menurut keterangan H. Musyidi yang di dampingi oleh ketua DKM masjid Al Hikmah H. Syamsuri Amir dalam keterangannya kepada awak media bahwa masjid Al-Hikmah berdiri sejak lama sekali dan saat pembangunan masjid Al-Hikmah tahun 1970 ketua panitia pembangunan masjid tersebut H. Syamsuri Amir sekaligus merangkap sebagai ketua DKM hingga sekarang, dan mengenai lahan masjid ini sudah di sertifikatkan pada tahun 1992 atas nama masjid Al Hikmah dengan sertifikat hak milik no. 371 luas lahan 570 meter.

BACA JUGA :  Terjadi Kecelakaan Tunggal di Jalan Rawa Pisangan Akibat Jalan Berlubang

Sedangkan tanah yang di ributkan oleh salah satu tokoh melalui media dan LSM tidak sesuai dengan fakta di lapangan, lahan yang dibangun di depan masjid tersebut adalah tanah milik pribadi H. Madrahim ayah dari H. Mursyidi pimipinan dari Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah (Yapinha) seluas 300 meter sedangkan tanah wakaf adanya di belakang tanah H.Madrahim seluas 140 meter.

Soal tanah wakaf tersebut pernah tawarkan dan di adakan musyawarah untuk ruslah oleh H. Mursyidi untuk tukar lokasi namun di tolak oleh H. Nasuha yang mengaku sebagai ketua DKM baru yang dipilih secara aklamasi.

BACA JUGA :  Marak Pungli, Pedagang Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pasar Lama

Masih menurut H. Mursyidi, “bahwa H. Nasuha mengklaim tanah wakaf adalah dari masjid hingga sekolah lama adalah tanah masjid, sedangkan tanah di depan masjid adalah milik perorangan, sempat di adakan musyawarah bersama namun ada salah satu tokoh yang menolak, karena tidak ada titik terang maka lahan tersebut dibangun oleh H.Mursyidi yang letaknya berada didepan masjid yang merupakan tanah pribadi bukan tanah wakaf. “Ungkapnya.

Dengan adanya pemberitaan ini jelas nama baik dan yayasan saya merasa dicemarkan, maka dari itu saya meminta kepada media harus konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, H.Mursyidi meminta kepada media tersebut untuk melakukan klarifikasi sebelum saya membawa persoalan ini kejalur Hukum.” Tegasnya.

BACA JUGA :  Mencuat Gugatan Mantan Dosen Universitas Mahendradatta di Pengadilan Hubungan Industrial

H. Syamsuri Amir selaku ketua DKM masjid Al-Hikmah dirinya menyayangkan adanya tindakan seorang tokoh yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sekitar ini malah memperkeruh keadaan.

Dirinya selaku ketua DKM merasa aneh Adanya pergantian ketua DKM baru tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya, ia menyayangkan dengan sikap ketua DKM Masjid Al-Hikmah yang baru saja dipilih secara aklamasi, padahal saya masih Aktif menjadi ketua DKM Masjid Al-Hikmah dari tahun 1970 hingga sekarang tahun 2021, kalo memang pengurus atau masyarakat ingin melakukan penggantian ketua DKM seharusnya mengadakan rapat musyawarah kan ada aturanya jangan asal bertindak semaunya dengan cara sabotase.” jelas H.Syamsuri. (Ibenk)