Hukrim

Hamil Tak Dinikahi, Oknum Guru SMA Negeri 70 Jakarta Dipolisikan

603
×

Hamil Tak Dinikahi, Oknum Guru SMA Negeri 70 Jakarta Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Tak kunjung dinikahi oknum guru Pramuka SMA Negeri 70 Jakarta, IN (29) seorang perempuan hamil asal Pandeglang melapor ke Polda Metro Jaya. Jalur hukum ditempuh setelah F (31) Oknum Guru Ekstrakulikuler, membatalkan surat pernyataan bertanggung jawab menikahi korban.

Laporan korban telah terdaftar dengan Nomor : STTLP/ B/7123/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6b juncto Pasal 15 huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Advertisement

“Yang kita laporkan ini pria warga Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan. Kenapa bisa terjadi kekerasan seksual tersebut karena awal kenalan, F menyakinkan kepada IN masih single dan belum menikah,” kata Kuasa Hukum IN, Mochammad Ari Hariansah SH dari Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang, di kantornya, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat Terlapor mengajak Korban Camping di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede, Bogor. Disanalah F merayu IN dengan kata-kata indah dan janji manis untuk menikahi IN, di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede itu juga hubungan intim mereka terjadi untuk pertama kali, dan lagi-lagi F menjanjikan akan menikahi IN setelah berhubungan intim. Sejak itu F dan IN sering berhubungan layaknya suami istri di tempat kost IN yang beralamat di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kemudian, betapa terkejutnyanya Korban ketika pada bulan September 2023 korban mengetahui jika Terlapor ternyata sudah mempunyai istri dan 3 (tiga) orang anak, dan pada tanggal 26 Oktober 2023 korban mengetahui dirinya telah hamil,” terangnya.

Ari menuturkan, korban meminta pertanggungjawaban karena dirinya telah hamil anak Terlapor. Selain itu juga Korban bersama dengan 2 (dua) orang temannya pernah mendatangi rumah Terlapor di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.

“Ketika bertemu dengan istri Terlapor, katanya itu urusan mereka berdua, dan Terlapor juga meminta waktu tiga hari kepada Korban untuk kepastian tanggung jawab dari Terlapor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Residivis Pencurian Spesialis Rumah Kos di Dor Polsek Kuta 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *