DaerahNasionalPemerintahan

Hasil Keputusan Walikota Manado, PDAM Punya Kewenangan Dalam Pengelolaan Air Bersih

3397
×

Hasil Keputusan Walikota Manado, PDAM Punya Kewenangan Dalam Pengelolaan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
IMG 20220109 110014 1

NASIONAL XPOS.CO.ID  MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw putuskan  secara formal mengakhiri kerja sama antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan pihak WMD, terhadap penyediaan Air bersih di Kota Manado menjadi tanda tanya bagi masyarakat khususnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara.Jumat, (7/1/2022)

IMG 20220109 110302

Faktanya keadaan terjadi ternyata walaupun saat keputusan oleh wali kota memutuskan per tanggal 1 Januari 2022 kerja sama tersebut berakhir namun perusahaan PT.Air Manado belum secara keseluruhan menyerahkan ke pihak perusahaan PDAM dalam hal ini Direktur Utama ( Dirut) Meiky Taliwuna termasuk aset serta pengelolaan sistim air bersih wilayah manado dan sekitarnya.

Hal ini di bahas dalam  dialog  antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara dalam jumpa pers, Jumat (7/1/2022).

Turut Hadir dalam kesempatan tersebut ketua YLKI Sulut, Aldi Lumingkewas, Staf Khusus Walikota Rimata Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Efraim Lengkong selaku pemerhati masyarakat, dan Arvan Takaliwang.

Saat dialog berlangsung  Aldi Lumingkewas selaku ketua YLKI Sulut angkat bicara bahwa kondisi paska kedatangan tim Kejaksaan Tinggi Sulut ke gedung PT.Air, untuk mengadakan sita aset berkas administrasi dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, kejaksaan mengambil keputusan untuk sementara waktu pengelolaannya diserahkan ke PD Pembangunan Sulut. Sementara PT Air masih ikut terlibat pengelolaan di dalamnya.

“Harusnya kejati menjabarkan SK wali kota terhadap pengelolaan air bersih langsung saja kepada PDAM manado. Sebab ini menyangkut hajat hidup masyarakat dalam penggunaan air bersih. Sementara PDAM sangat berkompeten mengelola air bersih,” tandas Lumingkewas.

Sementara itu Staf khusus walikota,Rimata Narande mengungkapkan sekarang ini kejati tengah mendalami dugaan kasus korupsi di tubuh PT.Air, sehingga sementara waktu pihaknya menitipkan pengelolaan air ke PD Pembangunan Sulut.

“Sekarang kan harusnya pengelolaan air bersih sudah sewajarnya diserahkan ke perusahaan PDAM yang berkompeten pengelolaannya,bukan yang lain sehingga ada kehawatiran SK walikota terabaikan,” ungkap Narande.

Ditempat yang sama selaku akademisi DR.Zefanya Oratmangun menjelaskan keputusan kejati menyerahkan pengelolaan management air bersih ke PD Pembangunan Sulut sedikit keliru.

“Harusnya kejati mengacu saja pada SK Walikota terhadap pencabutan konsensi PT.Air, dan pengelolaannya langsung serahkan ke pihak PDAM. Kan selesai masalahnya tinggal kasus korupsi silahkan kejati mengusutnya. Ini menjaga supaya masyarakat masih terus menikmati suplay air bersih,” jelasnya.

Seraya menambahkan dengan ketegasan bahwa menjadi kewajiban pengelolaan air bersih harus diserahkan sepenuhnya ke perusahaan PDAM. Mengingat sesuai dengan SK wali kota manado. ( TEVRI )

Tinggalkan Balasan