Hukrim

Jual Narkoba Jenis Sabu, SU Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

500
×

Jual Narkoba Jenis Sabu, SU Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG Lagi asik berduaan dengan pacar, SU (27) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (2/6) malam.

Dari tersangka SU, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita
Barang bukti 5 paket sabu yang dikemas plastik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada media, Sabtu (4/6/2022).

Pelaku SU diapit anggota Polres Serang.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA :  YMAI Nilai Polres Metro Tangerang Kota Non Prosedural Saat Penangkapan

“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.

“Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba,” kata Michael.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Pencurian Rambu Jalan Tol
SU (27) – Pengedar sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Serang.

Sementara tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

“Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan,” terang Kasatresnarkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (Red/Humas)