NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Demi menjaga profesionalitas dalam Pilkada serentak 2024, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib bersikap netral dengan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta kepada personel Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar netral dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Saya minta seluruh anggota Polri dan ASN Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, agar netral dalam Pilkada 2024 ini,” tegasnya. Senin, (11/11/2024).
Dijelaskan Widiarta bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
“Pada ayat (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” terangnya.
Selain itu, Widiarta juga menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf b, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Ditambahkannya, ada juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.