“Kita jajaran di Polda Bali senantiasa mempedomani dan menindaklanjuti petunjuk arahan dari Bapak Kapolda Bali mengantisipasi dan menjaga profesionalisme serta netralitas Polri/ASN Polri dalam menghadapi pelaksanaan pilkada tahun 2024,” ujar Gede Parnata.
Gede Parnata menjelaskan bahwa anggota polri yang bertugas mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas, peran dan fungsi Polri secara profesional dan proporsional.
“Netralitas polri dimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materil maupun inmateril kepada salah satu Paslon dan Parpol,” jelasnya.
Mengantisipasi tersebarnya hoaks di media sosial, Gede Parnata juga menambahkan beberapa hal terkait larangan bagi anggota Polri demi menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 diantaranya;
* Bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan foto/selfie bersama dengan bakal Paslon, anggota Parpol dan simpatisan serta dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut atau benda lain yang menggambarkan identitas paslon di instansi dan peralatan dinas milik Polri.
* Anggota Polri dilarang menjadi pengurus/anggota Parpol, atau tim sukses Paslon serta penyelenggara Pemilu Pilkada tahun 2024.
* Anggota polri dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) atau membantu mendeklarasikan bakal Paslon dengan memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Parpol maupun Paslon, serta tidak memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.














