Daerah

Kasus Dugaan Pungli di Rutan Blora Ditengarai Kejahatan Teroganisir

3693
×

Kasus Dugaan Pungli di Rutan Blora Ditengarai Kejahatan Teroganisir

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Praktik dugaan tindak kejahatan di Rutan Kelas IIB Blora, Jawa Tengah, ditengarai terstruktur, sistematis dan masif. Melibatkan banyak pihak petugas, pihak narapidana, dan pihak orang luar lingkungan Rutan setempat.

BACA JUGA : Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Hal itu disampaikan oleh Seno Margo Utomo, tenaga ahli Fraksi PKS di DPR RI, dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014, kecam adanya dugaan permintaan sejumlah uang, yang ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti, guna bayar blok, dalam kasus terdakwa Sutono.

Seno mengatakan, karena menyangkut kematian seorang terdakwa/tahanan, maka kasus tersebut harus diusut tuntas. Karena kasus ini secara tidak langsung, cepat atau lambat akan mengancam nyawa seluruh warga binaan. Apalagi ada dugaan setoran sejumlah uang, untuk bayar blok di rutan, yang ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti sejumlah Rp.3.500.000.

BACA JUGA :  Bupati Bungo Irup Upacara Rutin Tanggal 17 Sekaligus Halal Bihalal

BACA JUGA : Tanggapan Pengamat Sospol dan Budaya, Terkait Perkara di Rutan Kelas IIB Blora

“Adanya temuan satu rekening Bank plat merah, yang diduga digunakan sudah bertahun-tahun, untuk praktek kejahatan ini. Berarti kasus ini sudah lama, dan berulang. Ini kejahatan yang teroganisir,” ucap Seno, Jumat (6/8).

Seno menambahkan bahwa, informasi yang saya dengar Tim dari KemenkumHam, dan tim dari Polda Jateng sudah turun ke Blora, untuk klarifikasi, dan penyelidikan ke rutan Blora. Berarti kasus ini dianggap serius. Seharusnya Polres Blora juga serius.

Dari hasil temuan rekening itu, Polres Blora bisa mengeluarkan surat penyelidikan, kepada Bank berplat merah tersebut, bersama PH, untuk membuka rekening itu milik siapa. Karena rekening tersebut terkait kasus dugaan pungli guna bayar blok.

“Membuka rekening hukumnya wajib, karena sudah ada laporan oleh PH keluarga ke Kepolisian, terkait kasus ini. Polres Blora harus serius, dan memprosesnya, dengan cepat,” tambah Seno.

BACA JUGA :  Coffe Morning, Kapolres Blora Ajak Insan Media Edukasi Masyarakat Lewat Karya Jurnalistik

“Buka rekening, yang dipakai, ini sebagai alat bukti. Dengan dugaan dipakainya rekening ini, dan diduga sudah bertahun- tahun, Polres Blora harus serius, dan bertindak dengan cepat, dan nggak pakai lama. Kalau ini berhasil luar biasa,” tambah Seno.

Terpisah, pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Blora/Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Sugeng Riyanto layangkan surat, kepada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Blora, untuk klarifikasi, dan konfirmasi adanya dugaan pungutan liar, dan dugaan kekerasan. Dan surat tersebut belum ada tanggapan dari pihak Rutan sampai berita ini terbit.

“Surat tersebut sudah kami kirim juga ke, Ketua Umum (Ketum) WRC, KemenkumHam RI, Kantor Wilayah KemenkumHam Jateng, Kapolres Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Divisi Hukum WRC-PAN-RI DPP, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC-PAN-RI DPP, DPP Himpunan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), dan Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWRI) DPD Jateng,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

“Untuk data terkait pemilik rekening atas nama Catur Sri Suharti, kami dari tim WRC sudah mengantongi semua,” terangnya.

“Kasus ini harus diusut tuntas, dan hukum jangan tebang pilih,” tambah Sugeng Riyanto.

Selanjutnya Tim PH dan LBH Kinasih Cepu, yang diwakili Lukito. SH mengatakan, bahwa untuk biaya rumah sakit sudah dibayar oleh BAZNAS Blora. Yang sebelumnya dibebankan oleh pihak keluarga alm.Sutono. Berkat usaha dari tim PH keluarga, untuk mencari solusi guna pembiayaan semua itu, akhirnya BAZNAS yang menyelesaikan administrasi di RSUD Blora.

“Untuk hari dan tanggal saat penyelesaian pembayaran administrasi RSUD oleh BAZNAS, saya selaku PH kurang tau, semua dokumen ada di BAZNAS,” terang Lukito. SH.

“Hasil visum hanya pihak Kepolisian yang bisa ambil. Serta pihak terkait sudah mulai di undang oleh penyidik. Untuk kasus dugaan kekerasaan di tangani unit I, dan dugaan pemerasan di tangani unit II,” tambahnya. (Hans)