Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwa

Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD

9636
×

Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sutono alias Barongan, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Blora pada Jumat (16/7/2021) kemarin.

Sutono masih berstatus sebagai terdakwa dugaan penebangan kayu di hutan Negara. Sedangkan sidang lanjutannya akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora pada tanggal 28 Juli 2021 nanti.

Agus Susanto, Direktur LBH Kinasih Cepu, selaku kuasa hukum korban merasa adanya kelalaian dari Rutan Blora, dalam penanganan kesehatan penghuni Rutan.

“Kondisi kesehatan klien sendiri sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Parahnya kondisi klien tidak dapat diselamatkan lagi,” terang Agus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).

Agus menceritakan, pada tanggal 16 Juli 2021, LBH Kinasih Cepu dihubungi oleh keluarga klien. Mereka mengabarkan, jika ada orang dari Rutan Blora, yang tiba-tiba menghubungi istri klien sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

“Istri klien dikirimi foto yang memperlihatkan suaminya terbaring sakit. Istri klien sangat panik, ini dikarenakan sebelumnya, klien menghubungi istri klien dari Rutan untuk meminta uang sebesar Rp 3.500.000. Klien bercerita jika ia mendapat intimidasi, untuk membayar uang blok di dalam rutan. Akan tetapi, klien tidak memberitahu siapakah, yang meminta uang tersebut. Apakah dari pihak petugas, ataukah dari napi penghuni rutan? Ia hanya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Catur Sri Suharti,” jelas Agus.

BACA JUGA :  Ormas Pemuda Pancasila Blora Peringati Hari Kartini, Bagi Takjil

Keluarga klien merasa bingung, dan ketakutan, lanjut Agus, takut terjadi hal buruk terhadap klien, baik berupa intimidasi hingga kekerasan fisik dikarenakan mereka belum memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, pihak keluarga segera menghubungi LBH Kinasih Cepu mengenai perihal ini.

“Tentunya hal ini sangat mengejutkan, karena tidak ada kabar dari Rutan kepada LBH Kinasih Cepu mengenai kondisi klien,” tambahnya.

Selanjutnya, tim LBH Kinasih Cepu bersama keluarga mendatangi rutan, untuk melihat kondisi klien. Setibanya di rutan, keluarga, dan tim LBH Kinasih Cepu mendapati Klien, yang sedang terbaring lemas di dalam klinik rutan.

“Tidak ada satupun petugas medis yang merawat. Klien hanya ditemani oleh seorang petugas. Salah seorang sipir rutan mengatakan, apabila mereka sudah berupaya, untuk merawat korban. Akan tetapi, klien sangat sulit untuk makan. Ini tentu menjadi kegelisahan, dan tanda tanya bagi keluarga. Sebenarnya klien sakit apa? Terkena Covid kah? Tidak ada petugas medis, yang bisa ditanyakan, karena klien sendiri tidak diperiksa. Tidak ada pemeriksaan Swab Antigen, dan Rapid Test Antigen, untuk memastikan apakah klien terkena Covid, atau tidak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PKM Larap Bendungan Cabean Todanan, Hasilkan Keputasan Yang Positif

Ketika pihaknya menanyakan perihal tersebut, pihak rutan mengatakan jika petugas medis hanya datang seminggu sekali, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Melihat kondisi korban, yang memprihatinkan, keluarga klien ingin segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya hal ini tidak bisa langsung disetujui oleh pihak rutan dikarenakan tidak sesuai, dengan aturan-aturan, yang ada di rutan.

“Keluarga klien juga sempat bercerita apabila pihak Rutan berkata kepada mereka, bahwa pasien adalah tanggung jawab dari keluarga. Rutan hanya mendapat titipan dari Kejaksaan,” ujar Agus.

Tim LBH Kinasih Cepu pun melakukan negosiasi, dengan pihak Rutan agar klien dibawa ke rumah sakit, sehingga dapat diketahui penyakitnya, dan segera mendapatkan penanganan kesehatan.

Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya kepala Rutan setuju, untuk membawa klien ke rumah sakit.

Setiba di RSUD Dr. R. Soetijono Blora, klien langsung mendapatkan perawatan, dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid Antigen, dengan hasil negatif.

BACA JUGA :  PE Minus 4 Persen, TK 11,96 Persen, Tim FDAB Siap Sesarengan Mbangun Blora

“Dokter dari pihak rumah sakit terkejut melihat kondisi klien, dan menyayangkan mengapa klien baru dibawa sekarang, padahal kondisinya sudah sangat kritis. Setelah klien mendapatkan perawatan, tim LBH Kinasih Cepu kembali ke kantor. Sekitar pukul 15.45 WIB, keluarga mengabari jika klien meninggal di rumah sakit,” tandas Agus.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa korban dititipkan di rutan sudah 10 hari.

“Tiap Sabtu tim medis mengecek kesehatan para napi. Pada hari Kamis saat dicek petugas, korban mengaku tidak ada keluhan,” kata Dedi Cahyadi.

Selanjutnya, pada hari Jumat (16/7/2021) pihaknya mendapat info dari petugas terkait kondisi korban, dan mengkoordinasikannya dengan PN Blora.

“Karena susah makan (korban), kami minta rekom ke pengadilan. Kami inisiatif permohonan, untuk pembantaran (korban) ke rumah sakit. Kami tidak tahu riwayat penyakitnya. Pada intinya, kami sejak awal menanganinya semaksimal mungkin. Ternyata korban meninggal setelah Jumatan,” pungkasnya. (Hans)