Daerah

Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Banjarejo Berbuntut Panjang, Kades Kebonrejo Dipanggil Dinas PMD Blora

534
×

Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Banjarejo Berbuntut Panjang, Kades Kebonrejo Dipanggil Dinas PMD Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA- Setelah ramai diberitakan diduga keterlibatan Jiyar Kepala Desa (Kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, yang akan membawa kabur putranya Candra Teguh Budi Santoso alias Ucil (31), saat ini berstatus kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu dimintai klarifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Selasa (02/05/2023).

Saat dimintai klarifikasi Dinas PMD Jiyar membantah dugaan tersebut. Dirinya mengaku akan menghadiri undangan pernikahan seseorang di Cirebon, Jawa Barat dengan menggunakan mobil siaga desa bersama istrinya, Ucil, adik perempuan Ucil yang juga menjadi perangkat desa, serta satu teman Ucil yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Namun saat di wilayah Tol Semarang arah Jakarta, tepatnya di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, rombongan itu ditangkap Tim Pasukan gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora dan Jatanras Polda Jateng.

BACA JUGA :  Kodim Blora Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan, Tri Wulan III Tahun 2020

“Dari keterangan Pak Kades tidak mengaku akan melarikan anaknya. Pak Kades bilangnya waktu itu hendak menghadiri undangan pernikahan seseorang di Cirebon dengan menggunakan mobil siaga. Saat diajak itu, dari kepolisian masih belum menentukan status katanya,” ungkap Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Heksa Wismaningsih saat ditemui media ini di kantornya, Selasa (02/05/2023) Siang.

Lebih lanjut, Heksa menyampaikan, Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Dinas PMD itu juga mengundang pihak Camat Banjarejo, Inspektorat Daerah, serta Kabag Hukum Sekda Blora. Dari data yang telah dikumpulkan itu, Heksa mengaku akan memprosesnya dan melaporkan hal tersebut ke Bupati Blora Arief Rohman.

BACA JUGA :  Anggaran Jalan Rusak di Tahun 2021 Masih Terbatas

“Pada intinya, pak Kades kooperatif. Jika nanti dari APH maupun dari Pemkab terbukti ada kesalahan, kades Kebonrejo kooperatif bersedia ditindak sesuai regulasi yang ada. Baik nanti dari sisi APH apakah dia terlibat pidana atau tidak, terus dari pemkab untuk selaku kepala desa apakah ada salah, nanti secara regulasinya juga ada semacam sanksi,” terang Heksa.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pengeroyokan terhadap ZM oleh sekelompok warga Desa Kebonrejo, Banjarejo. Diketahui, ZM sebelumnya berusaha melerai dua kelompok yang akan tawuran. Satu kelompok lain yang sebelumnya berniat tawuran terlebih dahulu kabur.

Tawuran tidak jadi berlangsung, namun saat ZM akan pergi dari kafe malah dikeroyok oleh salah satu kelompok tersebut hingga mengalami luka berat dan tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Arief Rohman Minta Polres Blora Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Difabel

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono melalui Kanit 1 Reskrim Junaidi mengaku akan turut memeriksa keterlibatan Kades Jiyar tersebut. Namun hingga saat ini masih belum menjadwalkannya.

“Belum (penjadwalan pemeriksaan, Red), kita masih fokus di 170 (Pasal 170 ayat (2) ke-2 e yang menjadi jeratan bagi tersangka dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun, Red) dulu. Tapi tetap dalam waktu dekat kita panggil untuk diperiksa,” terangnya kepada wartawan.

Pada kasus pengeroyokan ini, empat tersangka telah diamankan oleh Polres Blora. Mereka yakni Candra Adi Nugroho alias Temon (24), Candra Teguh Budi Santoso alias Ucil (31), Munaji alias Mukenthel (35), Bagus Priambodo (41). Saat ini polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

“Terduga pelaku lain masih pengejaran,” tambahnya.(Riyan)