Daerah

Praperadilan Amir Asnawi: Dugaan Rekayasa Kasus dan Pelanggaran Prosedur Menguak Wajah Hukum

115
×

Praperadilan Amir Asnawi: Dugaan Rekayasa Kasus dan Pelanggaran Prosedur Menguak Wajah Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Aroma kejanggalan kian menyengat dalam perkara praperadilan wartawan Amir Asnawi. Sidang dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto yang akan diputus pada Senin (27/4/2026) tak lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan membuka dugaan praktik menyimpang dalam penegakan hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan sesuatu yang sulit diterima akal sehat hukum: penangkapan, penetapan tersangka, hingga dimulainya penyidikan terhadap Amir disebut terjadi pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi—yang seharusnya menjadi dasar seluruh proses tersebut—baru dibuat sehari setelahnya, pada 15 Maret 2026.

Jika kronologi ini benar, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa aparat bergerak sebelum adanya laporan resmi? Apakah proses hukum bisa berjalan tanpa pijakan legal yang sah, atau justru ada skenario yang telah disusun sebelumnya?

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., secara tegas menyebut kondisi ini sebagai indikasi cacat prosedur serius yang berpotensi membuat seluruh proses hukum batal demi hukum.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut fondasi hukum itu sendiri. Jika penangkapan dilakukan tanpa dasar laporan yang sah, maka seluruh proses setelahnya patut dipertanyakan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Lebih jauh, dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Amir diketahui tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan awal, meskipun ancaman pasal yang dikenakan di atas lima tahun penjara. Padahal, KUHAP secara tegas menjamin hak tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap tersangka.

Pertanyaannya, apakah ini bentuk kelalaian, atau justru pengabaian yang disengaja?

Tak kalah penting, kasus ini juga menyentuh ranah sensitif: kebebasan pers. Amir adalah wartawan aktif yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Namun, alih-alih melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perkara ini justru langsung ditarik ke ranah pidana.

Langkah tersebut menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers. Jika setiap aktivitas jurnalistik berpotensi dikriminalisasi tanpa melalui mekanisme pers, maka ruang kebebasan informasi terancam menyempit.

Dugaan adanya “jebakan” dalam operasi tangkap tangan (OTT) senilai sekitar Rp3 juta pun semakin memperkuat indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri di atas proses hukum yang bersih. Skema OTT yang seharusnya menjadi alat penegakan hukum, justru dipertanyakan validitas dan motif di baliknya.

Dalam konteks ini, publik berhak bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada kepentingan lain yang bermain?

Kasus Amir Asnawi kini menjadi ujian terbuka bagi integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan tidak hanya akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Amir, tetapi juga mengirim pesan kuat: apakah hukum di Indonesia masih berpijak pada aturan, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan.

“Jika pengadilan gagal melihat fakta-fakta ini secara jernih, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, tapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegas Rikha.

Di titik ini, hakim memegang peran krusial sebagai benteng terakhir keadilan. Keberanian untuk menilai fakta secara objektif dan independen menjadi taruhan utama.

Putusan yang akan dibacakan besok bukan sekadar vonis prosedural. Ia adalah cermin apakah hukum masih memiliki keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri, atau justru memilih diam di tengah dugaan penyimpangan.

Publik kini menunggu, bukan hanya untuk Amir Asnawi, tetapi untuk kepastian: apakah keadilan masih hidup, atau sekadar jargon dalam lembar undang-undang.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan