Peristiwa

Kejari Bidik Dugaan Mark Up Pembelanjaan Buku LKS

675
×

Kejari Bidik Dugaan Mark Up Pembelanjaan Buku LKS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang serius dalam memberantas korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengakibatkan kerugian Negara, Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel membidik adanya dugaan Mark Up kelebihan belanja buku Lembaran Kerja Soal (LKS) di Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukman kepada wartawan, Senin (22/11/2021) menjelaskan, sudah ada empat warga masyarakat yang mengadukan ke Kasi Intel terkait adanya dugaan Mark Up Pembelanjaan buku LKS yang anggaranya dari APBD melalui Bosda.

“Menurut pengaduan tersebut di nilai sangat fantastis kelebihan yang dianggarkan dengan yang di belanjakan sebesar Rp. 5500, untuk jumlah sekolah sebanyak 91 sekolah Negeri dengan 10 mata Pelajaran per siswa,” ujarnya.

Lukman menambahkan, untuk saat ini pihak Intel Kejari Kabupaten Tangerang sedang menunggu data dan bukti terkait adanya dugaan penyalah guna anggaran tersebut.

BACA JUGA :  Ketua MIO Indonesia : Kedudukan Hukum Sebagai Panglima!

Di tempat terpisah, Wawan Setiawan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Tangerang saat ditanya oleh wartawan, tidak membenarkan adanya dugaan Mark up tersebut, namun juga tidak menampik terkait adanya kelebihan pembelanjaan LKS yang di anggarkan di sekolah tingkat SMP se-kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Musibah Odong-odong, Bupati Serang Berduka

“Kelebihan harga tersebut di pergunakan untuk, subsidi silang antar sekolah, untuk pengepakan buku LKS, pendistribusian buku LKS ke siswa, pengawasan penggunaan buku LKS, hal itu di pergunakan dari selisih harga tersebut yang termasuk dalam anggaran umum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Ancam Demo Jalan Rusak di Pakuhaji Sepatan, Kadis BMSDA: Sudah Dianggarkan 

Wawan menjelaskan, subsidi yang di maksud adalah untuk membelikan buku LKS untuk murid-murid di sekolah lain, yang anggarannya sudah di bagikan kepada para siswa, dan tidak mungkin anggaran tersebut di tarik kembali untuk membeli LKS.

“Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara para Kepala sekolah melalui rapat MKKS dan tidak ada cashback untuk para guru,” ungkapnya. (Red)