NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Salah satu orang tua murid SDN (Sekolah Dasar Negeri) Rajeg 2 dikeluhkan dengan adanya penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang dilakukan oleh oknum Guru kepada para siswa-siswi di lingkungan sekolah.
Pasalnya diketahui bahwa penjualan buku LKS tema 4 tersebut terkesan justru malah menimbulkan beban bagi para orang tua murid SDN Rajeg 2.
Ironis, motif penjualan buku LKS tema 4 dilakukan dilingkungan sekolah dengan harga sebesar Rp.48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Hal tersebut pun terungkap atas laporan salah satu orang tua murid SDN Rajeg 2 yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengungkapkan, “Ya, kami merasa keberatan dengan adanya salah satu oknum guru yang menjual buku LKS tema 4 dilingkungan sekolah,” ungkapnya dihadapan awak media. Minggu (17/1/2021) sore.
Mereka terkesan bebas beroperasi tanpa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Padahal sudah jelas, seorang guru tidak boleh menjual buku LKS kepada para siswa-siswi disekolah,”
Namanya gurunya Nurjanah, dia bilang kalau mau beli syukur, kalau tidak mau beli juga enggak apa-apa.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa segera menindaklanjuti terkait adanya penjualan buku LKS tema 4 yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di SDN Rajeg 2,” Tegasnya.
Disisilain salah satu Guru SDN Rajeg 2 Nurjanah mengatakan, “Ya benar, kami menjual buku tema 4 dengan sebesar Rp. 48.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) namun tetapi bagi yang mau saja, bagi yang tidak mau tidak apa-apa,” katanya saat dihubungi awak media melalui telepon seluler.
Kepala SDN Rajeg 2 Sri menjelaskan, “Saya selalu mengatakan kepada guru-guru tidak boleh menjual buku LKS, karena semua buku sudah kami siapkan dan semua sudah dibeli dari dana BOS,” jelasnya.
“Besok pagi saya selaku Kepala Sekolah akan memanggil oknum guru yang bersangkutan untuk klarifikasi buku yang dijual di sekolah itu atas perintah siapa, karena saya sendiri selaku kepala sekolah tidak tahu menahu masalah LKS,” tutupnya.
Dari peristiwa tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a menerangkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Red)











