Hukrim

SUMIN & PARTNERS Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus di Polda Babel

12
×

SUMIN & PARTNERS Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus di Polda Babel

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Penanganan dua perkara yang saling berkaitan di lingkungan Polda Bangka Belitung (Babel) kini menjadi sorotan tajam publik. Tim Advokat SUMIN & PARTNERS Law Office menilai ada perbedaan mencolok dalam performa penegakan hukum antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.

Di satu sisi, tim kuasa hukum korban Frida Gunadi memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Ditreskrimsus yang dinilai cepat, profesional, dan tegas dalam menangani kasus dugaan akuntan publik “bodong” dengan tersangka Anik Agustina.

Anik diketahui resmi ditahan di Mapolda Babel pada Rabu (20/5/2026) setelah sebelumnya ditangkap di Jakarta. Penangkapan itu menjadi perhatian karena tersangka disebut sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik usai menyandang status tersangka.

Kuasa hukum korban, Sumin, menyebut langkah cepat Ditreskrimsus patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Walaupun tersangka sempat mangkir beberapa kali, penyidik Krimsus tetap bergerak hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan. Ini bentuk penegakan hukum yang tegas dan profesional,” ujar Sumin, Jumat (22/5/2026).

Namun di balik apresiasi tersebut, SUMIN & PARTNERS justru mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Dr. Andi Kusuma di Ditreskrimum Polda Babel.

Menurut Sumin, kasus Dr. Andi Kusuma dilaporkan lebih dahulu dan status tersangka bahkan telah ditetapkan sejak 2 April 2026. Akan tetapi hingga kini, tersangka disebut baru satu kali dipanggil penyidik tanpa adanya langkah tegas lanjutan.

Padahal, kata dia, perkara Anik Agustina memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang menjerat Dr. Andi Kusuma. Bahkan Anik disebut sebagai akuntan publik yang diduga diorder dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami melihat ada perbedaan performa yang sangat mencolok antara Krimsus dan Krimum. Kasus yang berkaitan seharusnya ditangani dengan keseriusan yang sama,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum di tubuh Polda Babel. SUMIN & PARTNERS menilai jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam perkara yang sama-sama sudah masuk tahap penyidikan.

“Kalau tersangka yang mangkir bisa ditangkap cepat oleh Krimsus, maka publik tentu bertanya kenapa kasus lain yang status tersangkanya lebih dulu ditetapkan justru terkesan lamban,” lanjut Sumin.

Pihak kuasa hukum meminta Ditreskrimum Polda Babel segera menunjukkan langkah konkret agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Mereka menegaskan hukum tidak boleh berjalan setengah hati ataupun terkesan tebang pilih.

“Harapan kami jelas, Ditreskrimum segera bertindak tegas terhadap Dr. Andi Kusuma sebagaimana ketegasan yang ditunjukkan Ditreskrimsus dalam perkara Anik Agustina,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam mengusut tuntas perkara yang dinilai memiliki benang merah kuat tersebut. (Toto)

Tinggalkan Balasan