Daerah

SPMB Banten 2026: Tak Perlu Adu Nilai Rapor, Siswa dalam Radius 500 Meter Dipastikan Diterima

2
×

SPMB Banten 2026: Tak Perlu Adu Nilai Rapor, Siswa dalam Radius 500 Meter Dipastikan Diterima

Sebarkan artikel ini

SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. Drs. H. Jamaluddin, M.Pd., M.M., menegaskan bahwa calon peserta didik yang berdomisili dalam radius maksimal 500 meter dari sekolah dipastikan memperoleh akses penerimaan melalui Jalur Domisili Lingkungan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Hal tersebut ditegaskan Jamaluddin pada Minggu (7/6/2026), menyusul masih adanya pertanyaan masyarakat terkait perbedaan Jalur Domisili Lingkungan dan Jalur Domisili Wilayah dalam pelaksanaan SPMB.

“Calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 500 meter dari sekolah masuk dalam kategori Domisili Lingkungan. Pada jalur ini, dasar penentuannya adalah jarak tempat tinggal ke sekolah, bukan nilai rapor,” ujar Jamaluddin.

Ia menjelaskan, Jalur Domisili Lingkungan dirancang untuk memberikan prioritas kepada peserta didik yang tinggal paling dekat dengan satuan pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, calon peserta didik yang memenuhi kriteria tidak perlu bersaing menggunakan nilai rapor sebagaimana pada Jalur Domisili Wilayah.

Sementara itu, pada Jalur Domisili Wilayah, selain faktor jarak, nilai rapor juga menjadi unsur yang diperhitungkan dalam proses pemeringkatan apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.

“Pada Domisili Wilayah, peserta tetap diperingkat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain jarak, nilai rapor juga menjadi faktor penentu. Sedangkan pada Domisili Lingkungan, yang menjadi dasar utama adalah kedekatan tempat tinggal dengan sekolah,” jelasnya.

Jamaluddin menambahkan, pendaftaran Jalur Domisili Lingkungan dijadwalkan mulai dibuka pada 10 Juni 2026. Karena itu, calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 500t meter dari sekolah diminta untuk memanfaatkan jalur tersebut dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah disediakan khusus bagi warga yang tinggal paling dekat dengan satuan pendidikan.

Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan SPMB sangat penting agar masyarakat dapat menentukan jalur pendaftaran yang sesuai dan menghindari kesalahpahaman selama proses penerimaan berlangsung.

“Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dapat mengikuti proses SPMB secara tertib, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Jamaluddin. [cenks]

Tinggalkan Balasan