DaerahPeristiwa

Kembali Diperiksa Polres Buleleng, Warga Batu Ampar: Suara Nyoman Tirtawan Adalah Suara Kami

9058
×

Kembali Diperiksa Polres Buleleng, Warga Batu Ampar: Suara Nyoman Tirtawan Adalah Suara Kami

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Puluhan warga Batu Ampar kembali mendatangi Polres Buleleng atas diperiksanya kembali Nyoman Tirtawan sebagai kuasa warga, terkait laporan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Mapolres Buleleng. Senin, (13/3/2023) siang.

Terlapor Nyoman Tirtawan dilaporkan oleh Bupati Buleleng periode 2012-2022 itu, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika Jo pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi di hari kamis, (5/1/2023) dimedia sosial Facebook atas nama akun Nyoman Tirtawan, dengan surat panggilan nomor: S.Pgl/58/III/Res 2.5/2023/RESKRIM

Advertisement

Seperti yang terpantau awak media, puluhan para petani baik laki-laki maupun perempuan mendampingi Nyoman Tirtawan, mendatangi Polres Buleleng di jalan Pramuka nomor 1 Singaraja, memenuhi panggilan penyidik unit IV Satreskrim Polres Buleleng.

Bambang Semadi, salah satu warga Batu Ampar yang mendampingi Tirtawan mengatakan kepada awak media,

“Kedatangan kami ke Polres Buleleng adalah untuk mendampingi pak Nyoman Tirtawan, yang mana pak nyoman Tirtawan sebagai kuasa penuh dalam memperjuangkan tanah leluhur kami di Batu Ampar. Bahwasannya apa yang pak Tirtawan sampaikan baik di media cetak, media online dan media sosial itu adalah suara kami warga Batu Ampar, dan kami tidak ingin orang yang memperjuangkan tanah kami, diadukan atas pencemaran nama baik, karena kenyataannya tanah kami memang “Dirampas”, terbukti dengan adanya penembokan atau pemagaran di lahan kami, sehingga kami tidak bisa menggarap lahan tersebut, terlebih dimasa kepemimpinan Putu Agus Suradnyana, tahun 2015 mencatatkan Aset dengan pembelian NOL Rupiah!. Padahal kami dari warga Batu Ampar tidak pernah menjual tanah kami kepada pihak siapapun. Kami jelaskan berulangkali, leluhur kami sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1959 dan bahkan sampai saat ini, kami masih tetap membayar pajak. Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian Polres Buleleng dapat turun ke Batu Ampar untuk menyelidiki serta memastikan kebenaran yang kami katakan pak Tirtawan,” ungkap Bambang.

Sementara itu, setelah keluar dari Polres Buleleng, Tirtawan menyampaikan, sebagai kuasa yang diberikan oleh warga Batu Ampar, dirinya meminta penyidik Polres Buleleng dapat menyelidiki secara langsung dan melihat kenyataan atas fakta yang terjadi di tanah tersebut.

“Saya berbicara atas kuasa yang diberikan warga Batu Ampar, saya juga sebagai penyambung lidah suara para petani yang berjuang untuk memperoleh hak-haknya atas tanah Batu Ampar, apa yang saya sampaikan, itukan berdasarkan atas fakta yang terjadi di lapangan bahwa memang tanah warga di “rampas”. Dengan cara bagaimana?, diusir serta tanah tersebut di tembok. Terlebih Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan membeli tanah seluas 45 Hektare dengan nilai NOL Rupiah!, sedangkan warga sendiri tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, terlebih kepada Pemkab Buleleg, apalagi dengan NOL Rupiah,” beber Tirtawan.

Tirtawan juga menambahkan, “Disini kan Negara Demokrasi, sehingga apapun yang ada di masyarakat harus didengarkan, dilihat fakta dan datanya, jangan melakukan tindakan-tindakan otoriter ataupun monarki, melawan hukum, melawan logika bahkan menyengsarakan rakyat, notabene rakyat secara turun temurun tinggal di Dusun Batu Ampar dan memiliki bukti hak kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang. Artinya Negara wajib hadir di tengah-tengah penderitaan rakyat, sesuai dengan pasal 33 UUD 45 ayat 3, Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu, atas pelaporan ini Tirtawan meminta Polres Buleleng untuk menegakkan aturan berdasarkan azas hukum benar dan adil,

“Disini masyarakat betul-betul trauma, ketakutan dan susah. Saya ingin ini menjadi acuan dalam mengambil sebuah konklusi hukum, jangan sampai orang benar, orang baik dijadikan korban, sementara orang zolim, orang yang melakukan penindasan diberikan perlindungan,” tegas Tirtawan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya
Foto: Ist

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya membenarkan penyidikan terhadap Nyoman Tirtawan oleh penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng.

“Kasus yang dilaporkan pa Agus Suradnyana ini kan, kasus masih dalam penyidikan, sekarang penyidik melakukan langkah-langkah, melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi korban maupun saksi lainnya. untuk pemanggilan pa Tirtawan saat ini, sementara dimintai keterangan dengan posisi saksi, untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kembali,” ucapnya. (Uchan)

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Polri dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polres Buleleng Berikan Bantuan Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *