Daerah

Kepala SMAN 1 Tanah Jawa Disinyalir Tidak Koperatif Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi 1,8 M

2357
×

Kepala SMAN 1 Tanah Jawa Disinyalir Tidak Koperatif Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi 1,8 M

Sebarkan artikel ini
IMG 20220115 WA0045

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMALUNGUN – Dugaan kasus penggelapan dana koperasi yang dibentuk para guru di SMA N 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang disinyalir dilakukan oleh bendahara yang lama L. Br. P. terkesan dibackup oleh Kepala Sekolah, dan kroninya.

Hal ini terungkap setelah adanya periodeisasi kepengurusan koperasi di sekolah tersebut. Saat pergantian pengurus, para pengurus yang lama tidak dapat memberikan laporan keuangan secara autentik, yang ada hanya penyerahan laporan jumlah pinjaman saja.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Di dalam laporan tersebut, muncul satu nama L. Br. P. yang notabene adalah bendahara lama yang memiliki pinjaman dengan jumlah 1,8 milyar rupiah tanpa adanya surat permohonan pinjaman atau persetujuan tertulis dari pengurus yang lain. Artinya, pinjaman tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri selaku pemegang keuangan atau bendahara, tidak sesuai SOP koperasi.

Menemukan persoalan tersebut, pengurus yang baru komplain, dan meminta L. Br. P. untuk bertanggungjawab, dan mengembalikan dana koperasi yang bersumber dari simpanan pokok, dan simpanan sukarela para guru selama mengajar disana.

Diduga kuat, L. Br. P. menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara koperasi guru SMA N 1 Tanah Jawa untuk mempergunakan dana koperasi tersebut.

Ketentuan peminjaman di koperasi tersebut dikenakan bunga 2%/bulan. Bagi setiap anggota atau guru yang mengajukan pinjaman dengan pinjaman 1,8 miliar rupah tersebut harusnya L.Br.P. dikenakan bunga Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, namun L.Br.P. tidak pernah memberikan kewajibannya sesuai dengan nominal bunga pinjamannya.

Setiap dilakukan rapat untuk membahas pengembalian dana tersebut, L. Br.P. terkesan bertingkah aneh, seperti ingin mengalihkan perhatian.

Di sisi lain, Parulian Manik selaku Kepala Sekolah tidak bersikap sebagaimana layaknya pimpinan dalam menyikapi masalah ini, dirinya menerbitkan surat untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di luar jadwal yang biasanya dilakukan.

Dalam surat tersebut, Parulian Manik mengatakan agar kegiatan koperasi dihentikan.

“Bukan memberi solusi, Parulian Manik malah seolah olah mengintimidasi pengurus baru yang menuntut haknya dan, hak para guru yang lain, dan kami curiga dengan tindakan kepsek ini,” ujar salah satu guru yang namanya enggan disebutkan.

Akibat tidak adanya solusi, maka para pengurus koperasi yang baru, dan guru yang merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka apabila permasalahan ini tidak menemukan titik terang.

Dalam hal ini, awak media telah berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung ke SMA N 1 Tanah Jawa (12/1/2022) yang juga didampingi beragam media, dan lembaga Komnas Tipikor yang diwakilkan oleh Henderson, namun disayangkan kepala sekolah tidak berada di tempat. (Yuni/Mula Raja Purba)

Tinggalkan Balasan