NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Sejarah baru dinamika peta politik Indonesia, terukir jelas dengan suksesnya penyelenggaraan Kongres Nasional Fraksi Rakyat di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Sabtu, (27/9/2025).
Di hadapan lebih dari 2.000 peserta, Presidium Nasional Fraksi Rakyat secara resmi terbentuk, mengemban mandat krusial untuk menjadi kekuatan politik rakyat Indonesia yang bertujuan untuk mendorong reformasi politik secara mendalam.
Koordinator Presidium Nasional Yudi Syamhudi Suyuti beserta dua belas anggota lainnya, memiliki delapan amanat utama. Di antaranya, yakni fokus pada keterlibatan aktif dalam revisi Undang-Undang Politik (Omnibus Law Politik) dan proses perubahan konstitusi di MPR.

Foto: Ist
Menurut Yudi sapaan akrabnya, tujuan utama pembentukan Presidium Nasional adalah mewujudkan adanya Fraksi Rakyat di DPR dan MPR, sebagai fraksi tambahan yang berdiri sejajar dengan Fraksi Partai Politik dan Fraksi DPD, sekaligus menggalang kekuatan rakyat di seluruh wilayah Indonesia serta mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Reformasi politik ini, lanjut Yudi, merupakan tindakan mendesak yang harus diwujudkan secara konstitusional. Momentumnya dinilai sangat tepat, menyusul sebelumnya terjadi serangkaian kerusuhan dan amuk massa pada 25-31 Agustus 2025 lalu, yang diduga dipicu oleh tingginya ketidakpercayaan publik terhadap DPR dan Partai Politik.
Untuk itu, Fraksi Rakyat mengambil inisiatif sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola politik demi stabilitas, demokrasi, dan kedaulatan negara. Dukungan terhadap reformasi tersebut juga datang dari Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR yang telah menyatakan kesiapannya.
Konsep Fraksi Rakyat diajukan sebagai jawaban atas tuntutan “Pembubaran DPR” yang ditengarai muncul dari masyarakat. Ini, dipandang sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan melembagakan “Kekuatan Demokrasi ke-5” untuk melengkapi empat pilar demokrasi yang ada (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Media Massa).
Fraksi Rakyat diharapkan dapat memberikan saluran representasi langsung dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari lintas agama, masyarakat sipil, aktivis, profesi, komunitas, ormas, serikat, hingga individu yang memastikan setiap suara rakyat terakomodasi dan menjadi “tuan” atas Negara Indonesia sebagai manifestasi terhadap kedaulatan rakyat.
Dengan diwujudkannya Fraksi Rakyat, jalur konstitusional akan ditempuh, baik melalui perubahan Konstitusi maupun revisi Undang-Undang Politik yang ada (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik).
Selain itu, dalam konggres Nasional juga mengusulkan dibentuknya Undang-Undang Omnibus Law Politik. Usulan utamanya mencakup:
1. Pencalonan Lintas Kelompok
Partai Politik sebagai peserta pemilu dapat mencalonkan calon legislatif tidak hanya dari internal partai, tetapi juga dari kelompok masyarakat, profesional, golongan rakyat, hingga individu, yang nantinya akan masuk ke Fraksi Rakyat.
2. Penempatan Caleg Non-Partai
Calon legislatif non-Partai Politik dapat dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk ditempatkan di DPR dalam Fraksi Rakyat.
3. Representasi Ambang Batas
Calon dari Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen namun memperoleh suara signifikan dari konstituen, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR perseorangan dan ditempatkan di Fraksi Rakyat.

Pembentukan Fraksi Rakyat tersebut didasari oleh serangkaian kasus politik di era reformasi, seperti anggota DPR yang diduga tetap menjabat meski diberhentikan oleh partai.
Selain itu, adanya kehilangan representasi konstituen besar karena partai gagal melewati ambang batas parlemen. Kemudian, angka golput masih tinggi yang diduga mencerminkan partisipasi rakyat tidak terserap penuh. Serta kejadian amuk massa 2025 yang menuntut “Pembubaran DPR”, semakin menguatkan urgensi adanya saluran politik yang lebih langsung bagi rakyat.
Dengan hadirnya Fraksi Rakyat, diharapkan semua suara rakyat akan mendapatkan saluran politiknya tanpa terkecuali, membangun kekuatan struktural internal negara dan rakyat yang lebih solid.
Dengan hadirnya Fraksi Rakyat, hal ini diyakini akan memperkuat posisi kepentingan nasional Indonesia di kancah global (External Positioning Power), menciptakan entitas nasional yang stabil, serta siap menghadapi tantangan zaman.
Selain itu, pengawasan terhadap kekuasaan negara akan lebih akuntabel dan efektif, sekaligus menghindari kondisi destruktif dan amuk massa di masa depan melalui mekanisme partisipasi politik langsung yang mudah diakses, bahkan melalui teknologi informasi.
Kongres Nasional Fraksi Rakyat tersebut diinisiasi oleh JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Front Pembangunan Persatuan Rakyat, Musyawarah Pemuda Islam (MPI), Indonesian Club, dan Yayasan Lintas Budaya Ministry (LBM).
Acara ini juga didukung oleh berbagai organisasi lintas agama, serikat pekerja, akademisi, asosiasi taxi, mahasiswa, paguyuban mantan narapidana, kelompok petani, serikat pengangguran, Perhimpunan INTI (Indonesia-Tionghoa), Jaringan Media Siber Indonesia, perkumpulan pedagang warteg, dan kelompok pelaku usaha.
Bahkan organisasi budaya, paguyuban seniman, organisasi pemulung, kelompok Ojek Online (OJOL), perwakilan kuli bangunan, purnawirawan TNI-Polri, paguyuban Asosiasi Rumah Tangga (ART), organisasi wartawan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan berbagai perwakilan-perwakilan profesi lainnya hingga Individu tampil bersama di kegiatan tersebut.
Pewarta : Agung Ch






