NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pesta Hiburan Malam, terutama yang menampilkan panggung dangdut, telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer di Tangerang. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, fenomena yang menyertainya semakin kompleks dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Maraknya penjaja minuman keras (miras) dan kehadiran wanita malam, yang sering disebut sebagai tukang cai (TKC), di sekitar lokasi pertunjukan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis masyarakat dan awak media.
Salah satu lokasi yang menarik perhatian adalah Pesta Hiburan Malam di Kampung Belakang Kayu Putih, RT.008 RW.002, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, pada Senin (3/2/2025) dini hari. Pertunjukan dangdut yang digelar setelah acara pernikahan tersebut terlihat diwarnai oleh kehadiran penjaja miras dan wanita malam yang mengenakan busana seksi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut seolah-olah dilegalkan oleh aparat setempat.
AS, seorang warga yang berada di lokasi, berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini. Dalam interaksinya dengan salah satu wanita malam, yang biasa dipanggil Dini, ia ditawarkan minuman keras.
“Berapa harga per botol?” tanya AS.
“Harga sebotol Rp.110.000. Kalau mau, saya temani, tapi kasih uang tip ya,” jawab Dini dengan tawaran yang lebih intim.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dampak sosial dari hiburan dangdut. Banyak kalangan mulai menyoroti potensi eksploitasi dan pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda. Apakah hiburan ini masih dapat mempertahankan nilai-nilai positifnya, atau justru menjadi ajang peredaran miras dan praktik yang merugikan?