Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP untuk Curat dan Curanmor sedangkan Curbis dengan pasal 362 KUHP, penggelapan kendaraan dengan pasal 372 KUHP, dan penganiayaan disangkakan dengan pasal 351 KUHP. (Uchan)
Kurun Waktu 1 Bulan Polres Gianyar Bekuk 17 Tersangka, Ini Kasusnya













