NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Kepolisian Resort Kota Yogyakarta kembali menerima pengaduan terkait dugaan hendak melakukan aksi tawuran antar pelajar, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Hal itu terkonfirmasi dari Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo saat memberikan keterangan persnya.
“Kita menerima penyerahan pelajar SMA sederajat yang diduga akan melakukan tawuran antar pelajar, oleh Sat Samapta Polresta Yogyakarta dan Sat Lantas Polresta Yogyakarta,” kata AKP Sujarwo.
AKP Sujarwo menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Piket Satreskrim Polresta Yogyakarta menerima penyerahan dari anggota Sat Samapta Polresta Yogyakarta dan Satlantas Polresta Yogyakarta yaitu 18 orang yang terdiri (16 pelajar SMA sederajat dan 1 orang tidak sekolah dan 1 orang tidak lulus sekolah), yang diduga akan melakukan percobaan tawuran antar pelajar.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang tersebut,” jelasnya.
Para pelajar yang diamankan adalah, ARR (18) warga Berbah, Segoroyoso Pleret Bantul, Muh (20) warga Jomblangan Banguntapan Bantul, RAI (17) warga Ketandan Banguntapan Bantul dan perannya memukul anggota Kepolisian. FAR (17) warga Jasem Rt 3 Srimulyo Piyungan Bantul, RIZ (18) warga Ngentak Rt 5 Bloran Prambanan Sleman, HEN (18) warga Serut Rt 2 Tegaltirto Berbah Sleman, ARD (16) warga Pulerejo Bokoharjo Prambanan Sleman, Yuda (17) warga Dukuhan Rt 1 Barukan Manisrenggo Klaten. SAS (17) warga Kaliwaru Selomartani Kalasan Sleman, AHR (19) warga Brambang Selomartani Kalasan Sleman, AHM (18) warga Kalipentung Kalitirto Berbah Sleman, DAF (17) warga Pajangan Wedomartani Ngemplak Sleman, MUH (18) warga Gunungsari Rt 8 Rw 16 Sambirejo Prambanan Sleman, FAU (17) warga Tegalmulyo Rt 12 Rw 2 Pakuncen Wirobrajan, DRA (18) warga Radenan Maguwoharjo Depok Sleman, FER (18) warga Jalan Cantel No 2 Muja Muju Umbulharjo, AW (18) warga Jerolegi Rt 12 Banguntapan Bantul dan DIM (18) warga Kepuh Kulon Rt 3 Wirokerten Banguntapan Bantul.