Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwaTNI & Polri

LSM AWAS Layangkan Surat ke Kapolri, Atas Dugaan Diskriminatif Oknum Polres Situbondo

2386
×

LSM AWAS Layangkan Surat ke Kapolri, Atas Dugaan Diskriminatif Oknum Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SITUBONDO –Lantaran diduga menerima perlakuan diskriminatif dari oknum SPKT Polres Situbondo, direktur LSM AWAS (Aliansi Wartawan Pengawas Situbondo) Rudi Bagas, terpaksa melayangkan surat pengaduannya melalui jasa pengiriman paket reguler milik PT Pos Indonesia ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Senin, (16/1/2023) kemarin.

Seperti diberitakan Republiknews.id bahwa, Dokumen dengan nomor resi P2301160020706 yang ia kirimkan tersebut, sekaligus berafiliasi tentang adanya oknum Bupati Situbondo yang diduga menerima gratifikasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022, terkait dugaan pembayaran fee (uang muka) 10% di depan, terhadap pembelian proyek melalui Agus Ari ketua DPC Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional).

“Karena oknum SPKT Polres Situbondo menolak laporan saya. Malah diarahkan untuk membuat pengaduan saja, ya saya nggak mau. Karena pengaduan semula yang saya laporkan, terkait surat dukungan material, hingga sekarang belum diklarifikasi. Lha apakah saya akan diklarifikasi? Sementara Dumas yang pertama belum diklarifikasi,” Kata Rudi Bagas. Selasa, (17/1/2023) tadi malam.

Lebih jauh ia menerangkan, “Akhirnya saya berinisiatif untuk lapor ke Mabes Polri, terkait dugaan perlakuan diskriminatif (oknum SPKT Polres Situbondo) kepada saya, sebagai warga negara Indonesia. Kan harusnya SPKT itu melayani. Saya kesana itu membawa data, berupa voicemail dan data-data lainnya,” jelas pria kelahiran Besuki ini.

Tidak sampai disitu, berdasarkan hal ikhwal dan dalil menurut UU No:20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No:31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Mayjen TNI Denny Tuejeh, Tutup Apel Dansat Tersebar Kodam XIII/Merdeka

Pada pasal 12, menjelaskan hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Bersumber dari dokumen surat aduan bernomor registrasi AWAS/003/001/VIII/2032/Stb bahwa,

“Drs Karna Suswandi MM selaku Bupati Situbondo yang berkantor di Kantor Bupati Pemda Situbondo, jalan PB. Sudirman, Kabupaten Situbondo, diduga telah melakukan konspirasi masif merekomendasi Agus Ari selaku DPC Askonass (Asosiasi Kontraktor Nasional Situbondo) alamat jalan Hasan Asegaf No: 30, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, salah satu asosiasi besutan Bupati Situbondo untuk memenuhi kebutuhan Asosiasi di bidang kegiatan kontraktor pekerjaan proyek APBD. Selanjutnya disebut sebagai Terlapor,” tulis suratnya.

Menurut dokumen tersebut, hal ini bermula ketika ada kegaduhan di Situbondo saat Kejari melakukan sidak, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PEN sebesar Rp 249 miliar.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Korpri ke-49 dan HUT DWP ke-21 Tingkat Kota Berlangsung Khidmat

Dalam penyusunan amdal UKL/UPL tahun 2021, sehingga menetapkan tersangka sebanyak 6 orang waktu lalu.

Sebab itu, akhirnya terkuak beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama oknum Kepala Daerah Situbondo (Bupati Karna Suswandi) yang diduga menerima gratifikasi 10% dimuka, sebelum mengerjakan proyek PEN.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar izinkan Sholat Idul Adha di Lapangan Terbuka Maupun di Masjid

Bahkan, dalam isi surat laporan itu mencantumkan oknum Bupati tersebut diduga sempat membeli salah satu SPBU di wilayah Situbondo yang diatasnamakan putranya.

Dari kejadian tersebut, pemberi dana (Inisial T) ditengarai menyerahkan uang muka yang diduga sebagai fee. Lantas mengadukan nasibnya kepada LSM AWAS berbentuk percakapan voicemail pada pertengahan bulan Agustus 2022 lalu, ketika dirinya mengeluh terkait uangnya yang dititipkan kepada Agus Ari ketua Askonas Situbondo ke Bupati Situbondo.

Rudi Bagas pun berharap, agar pihak Kepolisian dapat melayani laporan pengaduannya sebagai masyarakat, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Serta menyegerakan terlapor secepatnya diperiksa dan diproses hukum.

Wartawan media ini, sebelumnya telah menghubungi Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno dan inisial T (pemberi dana titipan) untuk dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Sementara, Bupati Situbondo, Drs Karna Suswandi dan Agus Ari ketua Askonas belum berhasil dikonfirmasi. (Uchan)

 

Sumber : Republiknews.id