Ragam

Masalah Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Jawilan Tahun 2023

1060
×

Masalah Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Jawilan Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Latar Belakang, Gangguan jiwa menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dapat diartikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/ atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan bagi orang tersebut sehingga tidak dapat produktif secara sosial dan ekonomi.

Masalah kesehatan jiwa telah menjadi masalah yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat baik di tingkat global maupun nasional. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir maka permasalahan kesehatan jiwa akan semakin berat untuk diselesaikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Word Health Organization (WHO, 2016 dalam Kemenkes RI, 2016) di dunia terdapat 450 juta ODGJ, prevalensi gangguan jiwa menurut WHO pada tahun 2016 menunjukkan bahwa secara global diperkirakan 35 juta orang mengalami depresi, 60 juta orang menderita gangguan afektif bipolar, 21 juta orang menderita gangguan skizofrenia dan 47,5 juta orang di dunia mengalami demensia.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan jiwa Gangguan Mental Emosional (GME) dan 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Data ODGJ di Kabupaten Serang menurut laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang pada tahun 2022 yaitu 2.142 orang. Data ini diambil dari semua pendataan Tim Kesehatan Kecamatan Puskesmas dibantu oleh Polsek dan Koramil.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kekambuhan gangguan yaitu individu itu sendiri, penanggung jawab pasien, lingkungan dan keluarga (Sullinger, 1988 dalam Keliat, 2006). Penelitian yang dilakukan oleh Aprilis, (2017) menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi individu mengalami kekambuhan adalah kepatuhan minum obat dan keyakinan pasien tersebut. Klien yang gagal meminum obat dengan teratur mempunyai kecenderungan untuk kambuh lagi.

Berdasarkan data dari Puskesmas Jawilan pada tahun 2023 bahwa kekambuhan gangguan jiwa pada bulan Januari tahun 2023 sebanyak 80 orang. Salah satu faktor penyebab kekambuhan gangguan jiwa adalah masalah ekonomi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

*Dampak Adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Masyarakat*

Dampak yang ditimbulkan dengan keberadaannya gangguan jiwa di masyarakat yaitu masyarakat akan terstigma terhadap ODGJ, dari segi keamanan masyarakat akan merasa terancam apabila ODGJ tersebut kambuh dan masyarakat akan merasa tidak nyaman dan takut apabila keluar rumah. (Covarrubias & Han, 2011).

*Peran Masyarakat Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa*

Peran masyarakat yaitu sebagai penguat bagi penderita gangguan jiwa, sebagai pencegahan kekambuhan, dalam mencari pengobatan, kepatuhan obat dan rehabilitasi. (Bedaso, Yeneabat, Yohannis, Bedasso, Feyera, 2016).

*Perilaku Masyarakat Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kecamatan Jawilan*

Perilaku masyarakat terhadap ODGJ yang tidak menyenangkan dapat berupa perilaku diskriminasi, disolasikan, dikucilkan bahkan dipasung. (Lubis, Krisnani & Fedryansyah, 2016). Sehingga diperlukan sikap masyarakat terhadap ODGJ sebagai penguat untuk pencegahan dan membantu dalam pengobatan dan rehabilitasi.

*Peran Tenaga Kesehatan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa*

Peran tenaga kesehatan dalam merawat klien dengan gangguan jiwa harus optimal dan maksimal. Menurut Weiss yang dikutip oleh Stuart Sudden dalam Principles and Practice of Psychtiatric Nursing Care, peran tenaga kesehatan yaitu sebagai Attitude Therapy, yaitu membantu dalam mengobservasi perubahan klien, baik perubahan kecil atau menetap; mendemonstrasikan penerimaan; respek; memahami klien; mempromosikan ketertarikan klien dan berpartisipasi dalam interaksi. Peran tenaga kesehatan lainnya yaitu bekerja sama dengan layanan kesehatan mental, konsultasi dengan yayasan kesejahteraan, memberikan pelayanan di luar klinik kepada klien, aktif melakukan penelitian dan membantu pendidikan di masyarakat. (Yosep, 2010).

*Hasil Dan Pembahasan*

Pasien ODGJ di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang yang terdiri dari 80 orang yang tersebar di 9 (sembilan) desa.

Karakteristik Pasien ODGJ di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang :

No. Karakteristik Frekuensi (f)

Persentase (%) :

1. Usia (Tahun)

a) Anak Remaja (<21) 8 10

b) Dewasa Awal (21-40) 56 70

c) Dewasa Pertengahan (41-65) 16 20

d) Lanjut Usia (>65) 0 0

 

2. Jenis Kelamin

a) Laki 45 56,25

b) Perempuan 35 43.75

 

3. Jenis Kunjungan

a) Lama 50 62,5

b) Baru 30 37,5

 

4. Pekerjaan

a) Petani 22 27,5

b) PNS 0 0

c) Wiraswasta 2 2,5

d) Lain-lain :

Pedagang, buruh,

Ibu rumah tangga, dan lain lain 56 70.

– Penyebaran Pasien ODGJ menurut desa di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang :

No. Desa, Frekuensi (f) dan Persentase (%)

1. Majasari 11 (f), dan 13,75 (℅)

2. Pasir Buyut 10 (f), dan 12,5 (℅)

3. Bojot 9 (f), dan 11,25 (℅)

4. Pagintungan 9 (f), 11,25 (℅)

5. Cemplang 9, 11,25

6. Parakan 8, 10

7. Junti 8, 10

8. Kareo 8, 10

9. Jawilan 7, 8,75

Berdasarkan tabel tersebut diperoleh bahwa usia pasien yang paling banyak adalah dewasa awal (21-40 tahun) sebanyak 56 orang (70%), dengan jenis kelamin yang paling banyak adalah laki-laki sebanyak 45 orang (56,25%), dengan jenis kunjungan yang paling banyak adalah kunjungan lama sebanyak 50 orang (62,5%), dengan jenis pekerjaan pasien yang paling banyak yaitu lain-lain seperti pedagang, buruh dan ibu rumah tangga sebanyak 56 orang (70%) dan penyebaran pasien ODGJ yang paling banyak berada di desa Majasari sebanyak 11 orang (13,75%). (Sum: dr Jonathan Pkm Jawilan ).

Tinggalkan Balasan