NASIONALXPOS.CO.ID, SULTRA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Samaturu kompak bereaksi mendatangi lokasi pertambangan PT. Aneka Tambang (Antam) di blok Tapunopaka kabupaten Konawe Utara. Atas inisiatif dan kekompakan, dengan modal patungan, rela menyewa perahu jollor untuk mengarungi gelombang ombak demi mempertahankan hak tanah mereka. Kurang lebih dari sejam para pemilik lahan yang terdiri dari laki-laki dan ibu rumah tangga tiba di lokasi tersebut dan langsung memboikot akitivitas kegiatan pertambangan Antam dengan cara pasang tenda tepatnya di jalan holing menuju pelabuhan terminal khusus.
Kekesalan masyarakat tak terbendung setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal (12/08/2021), di ruang sidang DPRD Kabupaten Konawe Utara bersama perwakilan direksi PT. Antam. Hasil yang di sepakati bahwa pihak DPRD merekomendasikan untuk pemberhentian sementara sampai ada upaya negosiasi penyelesaian lahan masyarakat, tapi itu tidak di laksanakan hanya sebatas omongan belaka.
Berikut wawancara An. Ibu Junartin Pagala, salah satu perwakilan pemilik lahan Kelompok Samaturu, “Antam sekarang sementara berkoordinasi di polres Konawe Utara untuk menurunkan porsonilnya, supaya pemilik lahan yang ada di tapunopaka sekarang, untuk meninggalkan tempat. Tapi kami dari pemilik lahan, sekali pun kepala yang melayang tidak akan meninggalkan lahan kami yang sudah di curi oleh pihak Antam. Dan tolong sekali lagi pemilik lahan yg belum masuk lokasi tolong sempatkan waktunya untuk masuk lokasi Karena ini sudah jalan yang terahir yg kita tempuh. Kami semalam tidur di atas lumpur beralaskan terpal. Ini saya wakili teman-teman yang ada di lokasi karena yang ada di lokasi semua pada lobet hp nya dan saya kebetulan SA pulang dan insya Allah hari Senin SA masuk lokasi dan membawa logistik kekurangan di lokasi.
Di tempat terpisah, Ashari Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo (EXOH) bersama rekan-rekannya yang mengawal perjuangan masyarakat, yang juga di tunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Kelompok pemilik lahan Samaturu, menyampaikan, bahwa hal ini akan memicu terjadinya konflik horisontal antara masyarakat, pihak Antam termasuk personil kepolisian. Karena kenapa? Masyarakat yang berkonflik dengan Antam itu sebenarnya sudah masuk fase pembodohan. Di mata masyarakat terlalu teraniaya di atas kepentingan negara, masyarakat jadi korban, sering di janji tapi tidak ada penyelesaian. Jadi kasus ini sebenarnya bukan lagi nilai rupiah tapi lebih pada sebuah harga diri.
Andaikan dari awal pihak PT. Antam lakukan sosialisasi di tengah masyarakat duduk bersama dengan para stakeholder tentang aturan regulasi, menyampaikan dasar dan landasan nya tidak menjadi serumit ini. Malah memberikan ruang dan janji akan di selesaikan. Coba bayangkan, masyarakat kehilangan materi, waktu dan pikiran hanya sekedar memenuhi undangan pihak Antam pertemuan di Pomalaa Kolaka dan itu sering kali di adakan. Ternyata janji dan janji itu justru semakin keruh dengan adanya pihak PT. Antam justru menempuh jalur hukum ke PTUN Kendari. Walaupun masyarakat tidak punya uang mereka berhasil memenangkan sidang peradilan itu. Kalaupun upaya banding hasil putusan sebaliknya, maaf rakyat kami tidak punya modal untuk kejar keadilan sampai kesitu.
Persoalan penyelesaian atas tanah masyarakat itu bagian masalah terkecil yang di lakukan Antam di Konawe Utara sejak tahun 1995 awal masuknya hingga saat ini. Catatan Deretan rapor merah perusahaan BUMNisasi itu antara lain : Kejahatan lingkungan, Kejahatan agraria, dugaan kejahatan trader, monopoli bisnis, dan kebohongan (pembohongan publik). Dan masih banyak lagi yang memerlukan waktu untuk di uraikan satu persatu. Yang pastinya PT. Antam dengan dalih objek vital dengan dalih kepentingan negara, realisasi nya di daerah hanya datang mengeruk keuntungan besar, menyandera kekayaan alam daerah termasuk menyesengsarakan rakyat pribumi.
Hal ini mestinya menjadi perhatian kepada kita semua orang di daerah tinggal hidup bahkan mati di tanah sendiri. Kepentingan masyarakat harus di bela tanpa ketakutan maupun intervensi dari pengendali kekuasaan negeri ini.
Terkhusus kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara mestinya ambil sikap yang gentleman berdiri di tengah-tengah menyikapi daripada hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan oleh lembaga legislatif. Ketua legislasi telah menyetujui rekomendasi pemberhentian sementara aktifitas tambang PT. Antam walaupun sebatas ucapan, namun sampai hari ini belum di buktikan ucapannya secara tertulis. Buktinya aktivitas PT. Antam justru terbukti berhenti dengan aksi nyata yang spontan di lakukan oleh masyarakat.
penulis: Iqbal