Politik

KTP EL Jadi Penyebab PSU di Pilkada Bungo, Orde Ingatkan Hindari Hoax

663
×

KTP EL Jadi Penyebab PSU di Pilkada Bungo, Orde Ingatkan Hindari Hoax

Sebarkan artikel ini

“Padahal kita pihak terkait telah jelas dan terang melampirkan para pemilih itu sudah memiliki ktp elektronik, harusnya MK lebih fair dalam menyikapi isu, kalau ktp elektronik yang jadi masalah, harusnya seluruh Indonesia ini PSU, karna ini bukan hanya di Bungo,” terangnya.

Dilihat dari putusan uji materi Undang-undang pemilu, lanjut orde, frasa“kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dalam uji materi serta sidang perkara bungo, Majelis Saldi Isra secara terang menyampaikan, sepanjang 17 tahun, membawa undangan, serta terdaftar di dpt, bisa memilih, sangat di sayangkan inkonsisten mahkamah masalah ini berdampak buruk pada bungo,”pungkasnya. (is)

Tinggalkan Balasan