Politik

KTP EL Jadi Penyebab PSU di Pilkada Bungo, Orde Ingatkan Hindari Hoax

345
×

KTP EL Jadi Penyebab PSU di Pilkada Bungo, Orde Ingatkan Hindari Hoax

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan PHPU Bungo yang memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada senin 24 Februari 2025 lalu, banyak informasi tidak benar atau hoax yang tersebar di platfrom media sosial. Salah satunya terkait putusan MK didasari oleh kecurangan yang dilakukan kandidat nomor urut 02 Jumiwan Aguza – Maidani.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Hukum dan Advokasi JADI Orde Priananta, S.H mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Pasalnya, di dalam putusan MK tidak ada kata-kata atau frasa curang, PSU terjadi akibat administrasi yang belum baik karna belum terbit KTP El dan juga kesalahan penyelenggara yang membuat surat pernyataan yang menyebutkan pemilih memilih menggunakan Kartu keluarga.

“Jika mengutip dari isi putusan MK perkara bungo dgn nomor 173/PHPU.BUP/2024
Pada halaman 530 sampai 538, sangat jelas dan terang penyebab PSU di 21 TPS di bungo itu terjadi akibat inkonsisten mk terhadap syarat ktp elektronik,” ungkap Orde, Kamis (27/02/2025).

“Sangat di sayangkan memang, surat pernyataan tersebut menjadi dasar hakim memutus PSU, karna pada fakta nya pihak terkait dalam hal ini telah membawa bukti para pemilih itu telah memiliki ktp elektonik, hoax yang mengatakan curang, harus di hentikan, karna kami tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut, karna ini menyangkut isu yang tidak sedap dan tanpa dasar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Jadi Irup HAB Kabupaten Bungo ke 77

Selanjutnya Orde juga menilai putusan PSU untuk sengketa Pilkada Bungo sangatlah tidak fair atau tidak adil. Pasalnya, dari seluruh gugatan sengketa pilkada yang masuk dalam ranah MK, salah satu permasalahan utama yakni KTP Elektronik.

BACA JUGA :  Dandim 0416 Bute Tabur Bunga di TMP Satria Negara

Tinggalkan Balasan