NASIONALXPOS.CO.ID, BANYUMAS -Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di Desa Kedungwringin Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil amankan tiga pria pelaku curanmor berinisial RNA (34) warga Desa Gentansari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, B (29) warga Desa Gentasari Kecamatab Kroya, dan N (38) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono.
Advertisementscroll ke atas
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 pukul 04.30 wib. Pada saat itu korban yang bernama M Sidik warga Desa Kedungwringin merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir disamping rumahnya.
“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Hinda Supra yang ditaksir senilai Rp, 3.000.000,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi bahwa sepeda motor honda supra yang mirip milik korban masuk dalam postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial Facebook.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang memposting sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
“Setelah dicek ternyata yang memposting adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut di beli dari pelaku RNA dan B. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda grand dan Honda supra).
“Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Koko)