Opini

Optimal Pembinaan Wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

753
×

Optimal Pembinaan Wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
6e000897 0827 486f 8c4c f1f9f5f8cc9f

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) itu sendiri tidak hanya menghadirkan anggota TPP melainkan Wali Pemasyarakatan dimana petugas pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan juga turut serta dalam sidang TPP tersebut untuk mengetahui latar belakang baik keluarga maupun tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.

Pembinaan terhadap narapidana maupun tahanan yang mana bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan diri dan meningkatkan potensi yang ada dalam diri mereka itu sendiri sehingga kelak dapat menjadikan mereka menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pembinaan itu sendiri implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana salah satunya penempatan program pembinaan terhadap narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 bagian kedua Revitalisasi Pembinaan Narapidana.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Beberapa hasil asesmen ISPN terhadap narapidana tindak pidana umum mendapatkan klasifikasi penempatan pembinaan narapidana pada Lapas Minimum Security. Lapas Minimum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, menjalankan program Pembinaan Narapidana untuk membentuk perubahan sikap dan perilaku, meningkatkan kemandirian dan produktivitas Narapidana. Narapidana yang ditempatkan pada Lapas Minimum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Narapidana yang berasal dari Lapas Medium Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi dan kemampuan diri sesuai dengan hasil penilaian dan Penelitian Kemasyarakatan yang direkomendasikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan