NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Provinsi Banten menuai keluhan dari sejumlah warga. Salah satunya datang dari Syarif Hidayatulloh, warga Kecamatan Sindangjaya yang berdomisili di Desa Lembagsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku kecewa atas ketidaksesuaian pelaksanaan seleksi SPMB berbasis online yang berdampak pada kelanjutan pendidikan anaknya.
Anak Syarif mengikuti seleksi melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Online Provinsi Banten, dengan memilih SMA Negeri 14 Kabupaten Tangerang sebagai pilihan pertama dan SMA Swasta Paradigma Mauk sebagai pilihan kedua melalui jalur domisili.
Namun, berdasarkan pengumuman resmi pada 30 Juni 2025, anak tersebut tidak diterima di SMA Negeri 14, tetapi dinyatakan lolos seleksi di SMA Paradigma Mauk dan tercatat sebagai peringkat pertama dari 49 calon siswa yang diterima.
Ketika Syarif mendatangi SMA Paradigma Mauk untuk proses daftar ulang, pihak sekolah menyatakan tidak mengakui hasil seleksi SPMB online dan hanya menerima pendaftaran melalui sistem offline. Menurut penuturan Syarif, sekolah menyampaikan bahwa kuota peserta didik baru sudah terisi melalui jalur pendaftaran manual sebelumnya.
“Panitia sekolah mengatakan hanya menerima pendaftaran secara offline. Padahal anak saya dinyatakan diterima lewat sistem online yang dikelola oleh pemerintah provinsi,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Anak Terancam Tak Bisa Sekolah
Akibat penolakan tersebut, anak Syarif kini terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Ia menilai ada ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah provinsi dengan pelaksanaan di tingkat sekolah swasta.
“Kami mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam petunjuk teknis berdasarkan peraturan pemerintah. Tapi sekolah swasta menolak hasil tersebut. Ini menimbulkan ketidakpastian dan merugikan calon siswa,” ujarnya.
Syarif menyayangkan kurangnya sosialisasi serta koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan sekolah-sekolah swasta yang menjadi mitra dalam sistem SPMB online. Ia meminta pihak terkait untuk turun tangan agar kejadian serupa tidak terus terjadi.
Minta Gubernur dan Dindik Banten Bertindak
Ia berharap Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Menurutnya, sekolah yang telah terdaftar dalam sistem seleksi online seharusnya mengikuti hasil akhir seleksi tersebut.
“Jika sekolah swasta tidak ingin tunduk pada sistem resmi, sebaiknya dari awal tidak usah bergabung dalam SPMB online. Jangan di tengah jalan membatalkan sepihak,” tambahnya.
Syarif juga menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak pendidikan anaknya.
“Saya akan mencari keadilan. Bila perlu, saya tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Pendidikan Adil untuk Semua
Kasus ini mencerminkan pentingnya konsistensi dalam penerapan sistem pendidikan digital. Kegagalan koordinasi antar lembaga dan institusi pendidikan dapat berdampak langsung pada akses pendidikan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Paradigma Mauk dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. (Red)












