Daerah

Pelni Cab. Baubau Izinkan Penumpang Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Lakukan Perjalanan

921
×

Pelni Cab. Baubau Izinkan Penumpang Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Lakukan Perjalanan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Sebelumnya PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Kota Baubau Melarang Anak Dibawah 12 Tahun Untuk melakukan perjalanan negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota berdasarkan Surat Edaran Satgas Pusat Nomor 17 Tahun 2021.

“Sekarang Kapal Pelni Mengizinkan Penumpang Membawa Anak dibawah 12 tahun, adanya Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 14/SE/2021 tentang Perubahan Kedua Addendum Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan COVID-19,” Jelas Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Juni Samsuddin Sitorus,Rabu Kemarin (25/8/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan pada diktum 20B perjalanan orang yang menggunakan transportasi umum kapal laut Pelni dari Kota Baubau ke daerah lain yang berkriteria PPKM level 4 dan level 3 wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

BACA JUGA :  Akibat Banjir, PT IGL Bantah Gagal Panen Padi di Desa Cileles

Pada diktum 20C disebutkan pelaku perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut).

“Jadi bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun sebagaimana disebutkan dalam huruf b, c, dan d wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Baubau,” terangnya.

Sitorus mengatakan pelaku perjalanan transportasi jarak jauh, khususnya kapal Pelni, wajib memenuhi ketentuan yang mana salah satunya anak-anak di bawah 12 tahun wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Baubau.

“Jadi kami sampaikan kepada seluruh calon penumpang khususnya kapal Pelni, dengan adanya surat edaran yang baru ini sudah diizinkan sementara untuk membawa anaknya melakukan perjalanan dengan dibuktikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Baubau,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh calon penumpang yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kapal Pelni tetap harus dipatuhi, minimal memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan guna memutus penyebaran wabah COVID-19.

“Kami terus mengimbau calon penumpang baik yang akan membeli tiket maupun di atas kapal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama-sama,” ujar dia.

Di samping itu, ia juga mengimbau calon pengguna jasa transportasi kapal milik BUMN tersebut agar menghindari pembelian tiket melalui perantara atau calo.(NDS)