“Nah untuk jenis pohon yang tingginya mencapai lebih dari 12 meter ini ditugaskan ke pihak ketiga,” tulis dia lagi.
Namun demikian, dirinya tidak menampik saat disinggung tidak adanya dokumen berita acara dipilihnya pihak ketiga dalam melakukan pemangkasan tersebut.
“Tidak ada,”singkat dia.
Disamping itu, ia juga menegaskan potongan – potongan kayu sisa pemangkasan kayu tidak diserahkan ke pemkot, hal itu lantaran ia menilai sisa sisa kayu yang mempunyai nilai ekonomis bukan asset pemerintah kota Tangerang.
“Tugas mereka merapikan pohon sampai pada ketinggian aman, sampai ke pembersihan bekas pangkasannya semua. Jadi bekas kayunya tidak diserahkan ke Pemkot, Kalau merupakan aset mungkin diterapkan begitu.,” ujar dia.
Menaggapi hal itu, Lukman Nurhakim Aktifis sekaligus penggiat sosial menyesalkan pernyataan tersebut, pasalnya pohon – pohon yang sudah diasuransikan sudah pasti milik pemerintah Kota Tangerang.
“Jadi begini analoginya, bagaimana mungkin negara mau mengasuransikan asset yang bukan miliknya,” ujar Lukman.













