Pemerintahan

Pemangkasan Pohon di Cipondoh Diduga Salahi Aturan

1831
×

Pemangkasan Pohon di Cipondoh Diduga Salahi Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221025 WA0054 1

“Nah untuk jenis pohon yang tingginya mencapai lebih dari 12 meter ini ditugaskan ke pihak ketiga,” tulis dia lagi.

Namun demikian, dirinya tidak menampik saat disinggung tidak adanya dokumen berita acara dipilihnya pihak ketiga dalam melakukan pemangkasan tersebut.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Tidak ada,”singkat dia.

Disamping itu, ia juga menegaskan potongan – potongan kayu sisa pemangkasan kayu tidak diserahkan ke pemkot, hal itu lantaran ia menilai sisa sisa kayu yang mempunyai nilai ekonomis bukan asset pemerintah kota Tangerang.

“Tugas mereka merapikan pohon sampai pada ketinggian aman, sampai ke pembersihan bekas pangkasannya semua. Jadi bekas kayunya tidak diserahkan ke Pemkot, Kalau merupakan aset mungkin diterapkan begitu.,” ujar dia.

Menaggapi hal itu, Lukman Nurhakim Aktifis sekaligus penggiat sosial menyesalkan pernyataan tersebut, pasalnya pohon – pohon yang sudah diasuransikan sudah pasti milik pemerintah Kota Tangerang.

“Jadi begini analoginya, bagaimana mungkin negara mau mengasuransikan asset yang bukan miliknya,” ujar Lukman.

Tinggalkan Balasan