Dengan kata lain, masih menurut Lukman, potongan kayu yang raib sudah semestinya diserahkan kembali ke pemkot Tangerang, bukan dibawa oleh pihak ketiga.
“Pohon itu aset pemda, dibiayai APBD, kenapa itu dibiarkan,” ujar Lukman.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dan melayangkan surat permohonan klarifikasi atas kejadian tersebut, sehingga kejadian serupa tidak lagi kembali terulang.
“Tentunya kita akan bersurat untuk meminta penjelasan serinci mungkin, kalau perlu kita laporkan ke Kejaksaan, ini bukan masalah pohonnya namun agar ada efek jera dan kecerobohan ini tidak lagi terulang,” ujar Lukman. (Red)













