Daerah

Pembangunan Proyek Drainase Kutabaru Diduga Asal-asalan

816
×

Pembangunan Proyek Drainase Kutabaru Diduga Asal-asalan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan proyek Drainase U-Ditch di pondok rejeki RW 005 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, Jauh dari Rencana aaggaran Biaya (RAB).

Drainase U-Ditch berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton.

Advertisement

Lanjutan Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV. Era Global Makmur Dengan nilai kontrak Rp.910.182.000.00,” (sembilan ratus sepuluh juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten Tangerang, ada beberapa item pemasangan U-Ditch, tidak sesuai dengan SOP, pasir sebagai pondasi, dan air harusnya posisi pada saat pemasangan U-dith harus kering harusnya di sedot menggunakan Alkon (penyedot air).

BACA JUGA :  Warga RW 004 Kelurahan Kutabaru Kecamatan Pasarkemis Gelar Pawai Obor

Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja mengatakan ini pekerjaan dinas bina marga kabupaten Tangerang. “Saya cuman pekerja untuk lebih jelas ke pelaksana ajah pak, “Ucap pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya untuk penggunaan K3 juga belum semuanya menggunakan, (3/11/2023).

Sementara, Rizky Ketua Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya (Gestur) angkat bicara, saya heran pekerjaan drainase kok seperti ini, pemasangan U-Ditch nya pun kurang rapih.

Menurutnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara mencegah kecelakaan dan akibat kelalaian kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

“Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, “ucapnya.

Lanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, “tambahnya.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Namun yang di lapang hanya pekerja, belum sempat konfirmasi kepihak ketiga sehingga berita ini di tayangkan. (AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *