NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG 12 kilogram di wilayah Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditemukan indikasi pengurangan isi tabung di salah satu kios di wilayah Caringin, Kecamatan Legok, kini pemilik kios angkat bicara.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu (6/7/2025), pemilik kios bernama Syarif mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penjual dan tidak mengetahui secara rinci soal isi atau proses pengisian ulang tabung gas.
“Saya cuma disuruh jualan aja, Pak. Kalau ada teman-teman dari media atau yang lain ke sini, ya saya langsung arahin ke Pak Robin. Beliau yang pegang semua urusan,” ujar Syarif kepada wartawan.
Nama Robin sebelumnya telah disebut-sebut oleh pihak kios sebagai sosok yang bertanggung jawab penuh atas distribusi dan pengisian tabung LPG yang dijual di tempat tersebut. Menurut informasi yang diterima tim investigasi, Robin diduga berdomisili atau beraktivitas di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Robin maupun perwakilan perusahaan agen LPG terkait temuan tersebut. Sementara itu, warga dan sejumlah aktivis perlindungan konsumen mendesak agar aparat terkait segera menelusuri keterlibatan pihak-pihak di balik dugaan pengurangan isi tabung gas.
“Ini bukan soal kecil, gas LPG adalah kebutuhan pokok. Kalau isinya dikurangi, masyarakat yang dirugikan. Aparat harus segera bertindak sebelum praktik semacam ini meluas,” kata Sandi, aktivis konsumen di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat berharap ada audit menyeluruh terhadap jalur distribusi LPG di wilayah tersebut, termasuk penelusuran terhadap agen-agen tidak resmi yang beroperasi di lapangan.
Dugaan pengurangan isi tabung LPG bisa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait distribusi dan perdagangan bahan bakar bersubsidi. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat sanksi pidana maupun administratif. (Red)











