Scroll Untuk Baca Berita
PemerintahanPendidikan

Pemkab Lampung Selatan Uji coba Pembelajaran Tatap Muka Sebulan Kedepan

879
×

Pemkab Lampung Selatan Uji coba Pembelajaran Tatap Muka Sebulan Kedepan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS,CO,ID, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 2 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 2 November 2021 hingga 30 November 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, uji coba yang berlangsung sejak 4 hingga 30 Oktober 2021 berjalan lancar.

Sefri mengatakan, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin (1/11) kemarin, dihasilkan kesimpulan memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi COVID-19,” icap Sefri, Selasa (2/11/2021).

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat meninjau pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan ditingkat SMP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Sekda Lampung Selatan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Sefri menambahkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

BACA JUGA :  Ini Klarifikasi Koperasi Mina Dermaga Kalianda Lampung Selatan

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin COVID-19.

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

“Selesai pembelajaran siswa diwajibkan pulang. Sehingga tidak ada aktivitas lainnya di sekolah maupun sekitar sekolah. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler termasuk kantin di sekolah tidak diperbolehkan selama masa transisi dua bulan pertama,”ujarnya

BACA JUGA :  Peringati Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Minahasa Diwakilkan Sekda Muntu Serahkan Alat Kebersihan

Adapun, uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan, (Nasuki)