Opini

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

1884
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Salah satu solusinya adalah dengan mengalihkan atau menempatkan ke luar pelaku tindak pidana anak dari sistem peradilan pidana, artinya tidak semua masalah perkara anak nakal mesti diselesaikan melalui jalur peradilan formal, dan memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban yang disebut pendekatan restorative justice. Penanganan dengan pendekatan ini juga dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, juga berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum.

Dasar hukum restorative justice terdapat pada Pasal 24 ayat (1) Kovenan Hak- Hak Sipil dan Politik menentukan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak atas langkah-langkah perrlindungan, karena statusnya sebagai anak di bawah umur seharusnya dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi Hakim untuk menghentikan perkara anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif atau diversi. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, dalam hukum pidana disebut dengan restorative justice.

Restorative Justice adalah proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, yang dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama- sama berbicara, dalam pertemuan itu mediator memberikan kesempatan kepada pihak pelaku untuk memberikan gambaran sejelas-jelasnya mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Pihak pelaku yang melakukan pemaparan sangat mengharapkan pihak korban untuk dapat menerima dan memahami kondisi dan penyebab kenapa pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami kerugian.