Opini

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

1969
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG 20221205 WA0016

Berdasarkan hal ini, kedudukan pembimbing kemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan yang dilakukan mempunyai konsekuensi hukum yang besar. Pembimbing kemasyarakatan melalui Litmasnya dapat mempengaruhi putusan yang akan diberikan oleh hakim. Oleh karena itu, apabila rekomendasi hukuman yang diberikan bukan merupakan hukuman badan maka hakim akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam putusan.

TahapanPeranKeterangan
Penyidikan–  Inisiator, koordinator, fasilitator, dan mediator

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

 

– Pasal 14 Ayat (2)

 

Pelimpahan perkara ke JPU–  Memberikan bimbingan pada anak serta orang tua dalam menjalani proses hukum

 

– Permeneg PPA No. 15 Tahun 2010

 

Persidangan–  Membacakan litmas, menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu

–  Memberikan bimbingan kepada orangtua dalam menghadapi proses hukum

 

– Pasal 55

– Pasal 60

 

 

Dapat ditarik kesimpulan berkaitan dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam UU SPPA, peran pembimbing kemasyarakatan sangat penting dalam upaya menghindarkan anak dari proses hukuman badan. Peran tersebut dapat dilihat dari dua fungsi utama Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan. Penelitian kemasyarakatan yang dimaksud adalah penelitian kemasyarakatan untuk diversi dan untuk sidang pengadilan.

Dalam Litmas diversi melalui rekomendasi yang diberikan, pembimbing kemasyarakatan dapat menghindarkan anak dari proses hukuman badan. Selain itu Litmas yang dilakukan oleh PK juga menggambarkan dokumen hukum nan wajib dipertimbangkan saat hakim memberikan putusan. Dalam pendampingan, pembimbing kemasyarakatan juga mempunyai peran dalam menghindarkan anak dari hukuman badan.

Pendampingan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai wakil fasilitator dalam upaya musyawarah diversi maupun sebagai pendamping yang membacakan rekomendasinya dalam sidang pengadilan.

 

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH. NIP. 197906112000121001

Tinggalkan Balasan